Virus Corona

Mahfud MD Tolak Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor karena Covid 'Lebih Bagus Ketimbang di Rumah'

Menurut keterangan Mahfud MD, posisi para koruptor di Lapas sudah lebih baik untuk mencegah corona dari pada di kediaman mereka.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

TRIBUNMATARAM.COM - Wacana Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan tahanan koruptor dibantah Menkopolhukam Mahfud MD.

Menurut keterangan Mahfud MD, posisi para koruptor di Lapas sudah lebih baik untuk mencegah corona dari pada di kediaman mereka.

Lebih lanjut, Mahfud MD merasa di dalam sel, para koruptor lanjut usia itu tetap bisa menjaga jarak satu sama lain.

Bagaimana pernyataan selengkapnya?

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menjadi perhatian publik.

Tanggapi Yasonna soal Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat

Daftar Nama Koruptor Versi ICW yang Berpeluang Bebas Berdasar Wacara Menkumham, Setya Novanto Masuk

Bagaimana tidak, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia beralasan, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dengan revisi tersebut, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Mengenai hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara.

 

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020).
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Ia menyatakan, ada dua alasan bagi Pemerintah untuk tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19.

Salah satu alasan yang dia maksud adalah para napi koruptor sudah menempati sel-sel khusus yang tidak berhimpitan dengan narapidana lain.

Sehingga, mereka dinilai sudah menerapkan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kalau (narapidana) tindak pidana korupsi itu sebenernya tidak uyug-uyugan juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing ya," kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).

 

Menurut Mahfud, akan lebih baik bila para narapidana kasus korupsi diisolasi di lembaga pemasyarakatan (lapas), ketimbang diisolasi di rumah mereka masing-masing.

"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus ketimbang di rumah," tutur Mahfud.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved