Virus Corona
Masyarakat Tak Perlu Panik Berlebih Bila Ada Tetangga yang Positif Covid-19, Ikuti 4 Tips Ini
RSUP Persahabatan Rita Rogayah mengatakan, masyarakat tidak perlu panik jika mengetahui ada tetangga yang dinyatakan positif Covid-19
Dengan demikian, total ada 204 orang yang telah dinyatakan negatif virus corona setelah menjalani dua kali pemeriksaan.
Kemudian, terdapat penambahan 12 pasien yang meninggal setelah mengidap Covid-19.
Hal ini menyebabkan total ada 221 pasien yang tutup usia setelah dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Pembaruan informasi kasus penularan Covid-19 di Indonesia dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (8/4/2020) sore ini. (Kompas.com/ Dian Erika Nugraheny/ Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Diminta Tak Panik jika Ada Tetangga Positif Covid-19"

Mengenal Orang Tanpa Gejala, Tularkan Virus Corona tanpa Gejala
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merevisi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease ( Covid-19).
Dalam dokumen revisi itu, Kemenkes menambahkan kategori kelompok orang tanpa gejala (OTG).
OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko telah tertular dari orang
konfirmasi Covid-19.
Di mana, OTG ini memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi atau pasien positif Covid-19.
• Dirumahkan & Kena PHK karena Dampak Virus Corona, Daftarkan Diri Agar Dapat Intensif Total 3,5 Juta
Kontak erat di sini bisa dipahami sebagai aktivitas berupa kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung dalam radius 1 meter dengan pasien berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) atau positif Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Siapa yang termasuk kontak erat?

Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kemenkes juga menjelaskan orang-orang yang termasuk kontak erat.
Berikut ini siapa saja yang rentan menjadi OTG:
1. Petugas kesehatan
Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.