Virus Corona
Polisi Sempat Bingung Jerat Hukumnya, Driver Ojol di Video Viral Akhirnya Minta Maaf dan Dibebaskan
Setelah minta maaf, driver ojol yang dianggap melakukan aksi provokatif saat PSBB corona akhirnya dibebaskan.
TRIBUNMATARAM.COM - Setelah minta maaf, driver ojol yang dianggap melakukan aksi provokatif saat PSBB corona akhirnya dibebaskan.
Polisi memutuskan untuk membebaskan pengemudi ojek online yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Sebelumnya, para driver ojol tersebut tampak membuat pernyataan provokatif dalam sebuah video yang kemudian viral.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengemudi ojol itu dibebaskan karena telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
• Driver Ojol dalam Video Viral yang Dianggap Provokasi Ditangkap, Tapi Polisi Bingung Jerat Hukumnya
• Bertolak Belakang dengan Aturan Anies Baswedan, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB
"Memang benar dia (pengemudi ojol) sempat kami jemput dan kami amankan, tapi kita tidak tahan. Kita bebaskan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Kepada polisi, pengemudi ojol itu mengaku menyebarkan ujaran provokatif sebagai ungkapan keresahan atas keadaan para pengemudi ojol setelah penerapan PSBB di Jakarta.

"Motifnya itu, dia hanya merespons situasi yang saat ini terjadi. Kita kemudian memberikan edukasi-edukasi, pemahaman terkait situasi saat ini. Alhamdulillah dia mengerti," ungkap Yusri.
Sebelumnya viral di media sosial video sejumlah pengemudi ojol yang memprotes aturan dalam penerapan PSBB.
Mereka menuntut perhatian pemerintah terhadap para pengemudi ojol yang terdampak kebijakan PSBB di Jakarta.
Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik, salah satu pengemudi ojol menyebut pemerintah tak memiliki hati nurani terhadap kehidupan pengemudi ojol.
Pernyataan yang disampaikan bahkan bernada provokasi.
"Ingat lapar bisa membuat orang menjadi bringas, lapar bisa mematikan pikiran, membutakan mata hati. Kalian tidak punya mata hati, tidak punya perhatian, jangan salahkan kami jika tidak punya akal sehat dan nurani," lanjutnya.
Para sopir ojol sebelumnya melakukan protes aturan larangan membawa penumpang selama penerapan PSBB.
Larangan itu diatur dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. S
ementara Pergub tersebut dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.