Virus Corona

Polisi Sempat Bingung Jerat Hukumnya, Driver Ojol di Video Viral Akhirnya Minta Maaf dan Dibebaskan

Setelah minta maaf, driver ojol yang dianggap melakukan aksi provokatif saat PSBB corona akhirnya dibebaskan.

Kompas.com/Dok: Humas RSUP M Djamil
Ilustrasi ojol 

Dalam aturan tersebut, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Namun, larangan tersebut kini menjadi polemik setelah Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan Menhub yang mengizinkan ojol membawa penumpang dengan sejumlah syarat.

Akhirnya, lantaran ada aturan yang saling bertentangan, kepolisian bingung dalam penegakan hukum.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak lain agar ada kesesuaian penerapan di lapangan.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait, khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya. (Kompas.com/ Penulis Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Maaf, Ojol yang Protes PSBB Bernada Provokatif Dibebaskan Polisi".

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Luhut Binsar Panjaitan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Beda Aturan Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan

Bertolak belakang dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melarang ojol mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kemenhub justru melakukan hal sebaliknya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di bawah Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan justru memperbolehkan ojol mengangkut penumpang.

Hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan virus corona.

Bahkan, permenhub tersebut telah ditandatangani oleh Luhut.

 HARI INI PSBB Jakarta Diterapkan, Penting Ketahui 3 Hal yang Dibolehkan & 4 Aktivitas yang Dilarang

 Menkes Terawan Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB, Ini Pertimbangan Gugus Tugas Corona

Namun, ada beberapa syarat yang diatur untuk ojol pengangkut penumpang.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat. 

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved