Virus Corona

Pemerintah Akan Berikan Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk Keluarga Miskin, Simak Syarat dan Caranya

Adapun total anggaran dana desa yang disiapkan untuk merealisasikan program tersebut ialah sebesar Rp 22,4 triliun.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Mata uang rupiah 

TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin melalui anggaran dana desa.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mencatat bantuan ini akan diberikan kepada 12,4 juta kepala keluarga penerima di desa. 

Adapun total anggaran dana desa yang disiapkan untuk merealisasikan program tersebut ialah sebesar Rp 22,4 triliun.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak pandemi Covid-1 di desa.

Seperti diketahui Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun juga mengancam perekonomian masyarakat khususnya yang dalam kategori bawah atau miskin.

Nantinya masa penyaluran BLT-Dana Desa ini akan dilakukan per bulan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.

Baca: Jokowi Desak BLT, Sembako & Kartu Prakerja Segera Disalurkan, Jangan Sampai Terlihat Omong Saja

Baca: Diberikan Selama 3 Bulan, Ini Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu

Sementara untuk besaran BLT-Dana Desa per bulan adalah sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.

Dimana Permendesa tersebut merupakan revisi dari Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Adapun syarat dan cara untuk penerima BLT-Dana desa sebagai berikut:

1. Warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan adalah keluarga yang ekonominya masuk dalam kategori bawah atau miskin.

2. Kehilangan mata pencaharian.

3. Belum terdata (exclusion error).

4. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

5. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved