Virus Corona
POPULER Pemerintah Setujui 17 Daerah Lakukan PSBB Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini Daftarnya
Pemerintah pusat melalui Menkes telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di 12 daerah di Indonesia, hingga kemarin, Jumat (17/4/2020).
Jabodetabek dan polemik KRL
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL) commuterline selama PSBB diterapkan di Jabodetabek.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, KRL tetap dioperasikan untuk melayani warga yang bekerja di sektor-sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.
"Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB," ujar Zulfikri.
• POPULER Sederet Pejabat Positif Corona yang Sudah Dibolehkan Pulang, Termasuk Menhub Budi Karya

Sejumlah penumpang menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line menuju Jakarta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi.
Zulfikri mengatakan, pengendalian yang dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang dan waktu operasional.
KRL hanya boleh beroperasi pada pukul 05.00 sampai 18.00 WIB. Sementara jumlah penumpang dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas normal.
Diketahui, PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dimulai pada Sabtu ini.
PSBB di Tangerang Raya ini menyusul PSBB di wilayah Jabodetabek lainnya DKI Jakarta yang mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020) lalu serta Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang mulai berlaku pada Rabu (15/4/2020).
Putus rantai penularan
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut bertujuan memutus penularan Covid-19.
"Semua ini dilakukan semata-mata untuk memutuskan kemungkinan terjadinya penularan dari
orang satu ke lainnya dengan membatasi aktivitasnya," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/4/2020).
Yuri menuturkan, PSBB juga merupakan penguatan dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah.
"Juga menjaga jarak fisik dalam komunikasi dan gunakan masker dalam rangka saat keluar dari rumah," tutur Yuri.
• POPULER Meniru Australia dalam Penanganan Wabah Corona, Angka Kematian Cuma 63 dari 6.400 Kasus
Salah satu syarat pemberlakuan PSBB, menurut Yuri, adalah suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.
"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi, " ujar Yuri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).