Ramadhan 2020
Hukum Puasa bagi Tenaga Medis Covid-19, Bolehkah Tidak Berpuasa dan Diganti dengan Bayar Fidyah?
Bagaimana hukumnya puasa bagi tenaga medis yang tengah menangani pasien Covid-19?
TRIBUNMATARAM.COM - Bagaimana hukumnya puasa bagi tenaga medis yang tengah menangani pasien Covid-19?
Puasa Ramadhan 2020 / 1441 H kali ini dilakukan di tengah pandemi virus corona.
Lantas apakah diperkenankan bagi tenaga medis yang menangani virus corona untuk tidak berpuasa?
Jumat (24/4/2020) ini umat muslim di Indonesia mulai menjalani Ibadah Puasa Ramadan.
Pemerintah, melalui sidang isbat menentukan awal Ramadan hari ini.
• Panduan Puasa Aman untuk Ibu Hamil di Ramadhan 2020 / 1441 H, Ada Kriteria Tertentu Dilarang Puasa
• Meski Ramadhan 1441 H / 2020 di Tengah Wabah, Ahli Gizi Sebut Puasa Justru Akan Tingkatkan Imunitas
Namun ibadah sunnah seperti pelaksanaan salah tarawih akan berbeda karena harus menerapkan imbauan dari pemerintah untuk physical distancing.
Meski demikian, setiap individu seyogyanya mengetahui hal-hal utama dalam kaitannya pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan seperti amalan-amalan di bulan ramadhan beserta niatnya.
Dasar Kewajiban Puasa
Hal utama di bulan ramadhan yakni ibadah puasa atau shiyam itu sendiri.
Dasar kewajiban melaksanakan puasa ini ada di surat Al Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2):
183].
Dalam buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramdhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah terbitan 2020 dijelaskan puasa atau Shiyam merupakan menahan diri dari sesuatu menurut bahasa.
Secara istilah, Shiyam atau puasa merupakan menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami isteri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
Siapa yang Harus Berpuasa ?
Meski di tengah pandemi virus corona ini, umat muslim yang mukallaf atau orang yang diberi beban hukum agama tetap wajib untuk menjalankan ibadah puasa.
Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya
di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadhan.
Bagaimana Puasa Bagi Tenaga Medis yang Merawat Pasien Covid-19?
Namun ada pula orang-orang tertentu yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa namun tetap wajib untuk mengganti puasanya di luar bulan ramadhan.
Berikut orang yang diberikan Keringanan dan Boleh Meninggalkan Puasa
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir).
Dasarnya : “Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. al-Baqarah (2): 184].
c. Orang yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, hukumnya disamakan dengan orang yang sakit.
d. Tenaga kesehatan yang sedang bertugas dapat meninggalkan puasanya dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Dasarnya : "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,..." [QS. al-Baqarah (2) ayat 195].
Majels Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam bukunya [2020:30] menerangkan, ayat tersebut menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).
Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.
Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan jika tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.
Pandangan serupa tentang Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Prof Mudofir Abdullah memberi penjelasan.
Dalam tayangan video khusus pada Tribunners (pembaca Tribunnews.com) Prof Mudofir Abdullah menjelaskan jika semua perlu dicermati sesuai kondisi per individual.
"Sebaiknya tidak berpuasa, karena dia dipersyaratkan sehat dan kuat supaya virus tidak mudah. Kekebalan tubuhnya terjaga," kata Mudofir .
Mudofir mengkiaskan para pekerja medis ini mirip dnegan mereka yang bekerja keras memerlukan kekuatan fisik berlebih saat menghadapi virus corona ini.
"Jika mereka bekerja di siang hari yang bisa memengurangi produktivitas dan berbahaya bagi kesehatan maka berbukalah," kata Mudofir
Meski demikian ia harus mengganti puasa saat kondisi sudah memungkinkan.
Bagaimana Menggantinya? Bolehkah Bayar Fidyah?
Mereka yang diberi keringanan berpuasa wajib mengganti di saat waktu yang memungkinkan.
Bagaimana menggantinya? Selain mengqada atau membayar dengan berpuasa ada pilihan fidyah
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
Dasarnya : “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184].
Tentang fidyah dijelaskan Satgas Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Cholil Nafis, saat pandemi virus corona atau Covid-19 tak bisa menjadi alasan untuk tidak berpuasa untuk mereka yang sehat.
Satgas Covid-19 MUI Pusat, Cholil Nafis mengatakan, puasa juga tidak bisa diganti dengan fidyah jika seseorang itu sehat.
"Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah. Pandemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan," kata Cholil melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).
Cholil pun menegaskan, sampai saat ini MUI belum pernah menerima permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya pandemi Covid-19.
"Saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," jelas dia.
Ia menerangkan, fidyah merupakan tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa ramadan.
Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa ramadan:
1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yg dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa;
2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut;
3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa;
4. Orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.
(Tribunnews,com/Arif Tio Buqi Abdulah/Rina Ayu)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Puasa Tenaga Medis yang Merawat Pasien Covid-19? Jika Tak Berpuasa Bolehkah Bayar Fidyah?.