Sebelumnya Sempat Maki dan Bentak Polisi, Kini Pelaku Pungli Minta Maaf dan Ngaku Pakai Narkoba
JU dan temannya merupakan pelaku pungli yang merasa terganggu dengan keberadaan Aipda Rinkon, hingga mereka melakukan intimidasi.
TRIBUNMATARAM.COM - Anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik dintimidasi oleh sejumlah pelaku pungli saat tengah mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Rabu (6/5/2020).
Video intimidasi itu viral di sejumlah akun media sosial.
Dalam video yang beredar juga, tampak pria pelaku intimidasi berinisial JU terlihat diborgol.
Pria berkemeja itu mendapat dua kali pukulan di wajah.
• Viral Video Oknum Polisi Diduga Pungli saat Tilang, Atasan Beri Penjelasan Demi Alasan Kemanusiaan
• POPULER Saat Wabah Corona Polisi Ludahi Pengemudi Mobil & Lakukan Pungli, Kapolsek Medan Minta Maaf
Dalam video yang sama, pria berkemeja hitam itu meminta maaf kepada polisi atas apa yang telah dilakukannya.
"Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," katanya.

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho menjelaskan, pria berkemeja hitam tersebut berinisial JU alias AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B.
JU dan temannya merupakan pelaku pungli yang merasa terganggu dengan keberadaan Aipda Rinkon, hingga mereka melakukan intimidasi.
Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JU.
Saat diinterogasi, JU mengaku melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba.
• Sempat Ngamuk dan Pecahkan Kaca, Pasien PDP Kembali Menolak Isolasi di Rumah Sakit & Ngotot Pulang
Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar.
Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat.
"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.
Yemi mengancam akan melakukan tindakan tegas jika para pelaku tidak segera menyerahkan diri.

Viral Video Polisi Ambil Pungli & Ludahi Pengemudi Mobil
Kali ini kasus pungli malah dilakukan petugas polisi belum lama ini, oknum bahkan meludahi pengemudi mobil.
Sebuah video viral merekam aksi tak pantas seorang oknum polisi di Medan yang melakukan pungutan liar / pungli kepada pengemudi mobil di Medan.
Dalam video tersebut, polisi itu melakukan tilang tanpa surat tugas dan tak terima ketika perbuatannya direkam.
Video itu viral di Facebook dengan judul "Padahal ludah bisa menularkan Virus Corona, Pengemudi Mobil Yaris Diludahin" hingga membuat Kapolres Medan meminta maaf.
Oknum polisi yang diketahui berinisial RS tersebut ternyata merupakan seorang Bripka Personil Unitlantas Polsek Medan Timur.
Awalnya, polisi tersebut terlihat mengajak pengemudi mobil.
• Kasus Pemuda NTB Tewas Dianiaya saat Tilang, 9 Terdakwa Dituntut 1 Tahun, Ibu : Ini Bukan Anak Ayam
• Tilang Remaja Ngebut di Jalan, Polisi Ini Trenyuh saat Tahu Alasannya, Endingnya Menangis Bahagia
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan MT Haryono Medan pada Sabtu (11/4/2020).
Terdengar suara perekam video yang menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut.

Ia berkata, tanpa surat tugas polisi itu memberhentikan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Si perekam juga mengaku telah diberhentikan dan dimintai uang sebelumnya.
"Dia menerima uang via orang sipil naik mobil berdua. Yang sipil pake baju biru, sudah saya videokan juga ya," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Polisi itu tampak mendekati mobil Yaris dan melongokkan kepalanya.
Sesaat kemudian, pria berbaju biru dari dalam mobil keluar menghampiri polisi.
Pengemudi itu mengeluarkan ponselnya dan merekam tindakan Bripka RS.
Perekam tadi pun ikut turun dari kendaraannya dan mendekati keduanya,
Pria berbaju biru itu menunjuk ke arah pipinya dan berkata, "diludahin saya".
Sementara perekam video berulang kali meminta untuk memviralkan kejadian tak pantas itu.
Akibat perbuatan oknum tersebut, lalu lintas menjadi tidak lancar.
Konfirmasi Kabid Humas Polda Sumut

Dikutip TribunMataram.com dari Tribun Medan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan resmi.
"Kapolda Sumut langsung memerintahkan Kabid Propam dan Kapolrestabes Medan untuk mengecek kebenaran berita viral di media Sosial oknum anggota Lalu lintas Polrestabes Medan," ujarnya, Sabtu (11/4/2020) malam.
"Yang mana diduga melakukan pungli dan perbuatan tidak menyenangkan kepada masyarakat," lanjutnya.
Tatan mengatakan, Bripka RS tengah menjalani pemeriksaan terkait viralnya video itu.
“Yang bersangkutan saat ini sedang di periksa unit Paminal Polrestabes Medan guna dihadapkan kepada Wakapolrestabes Medan dan akan dilakukan pendalaman dari video tersebut," kata Tatan.
"Dan apabila benar sesuai berita yang beredar maka oknum yang bersangkutan akan di proses, sidang disiplin serta penindakan oleh Sie Propam Polrestabes Medan," tegasnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan minta maaf pada masyaakat atas kejadian tak menyenangkan itu.
"Bapak Kapolda Sumut dalam hal ini tegas memberikan sanksi dan akan menindak tegas terhadap perilaku-perilaku anggota yang menyimpang atau meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Permintaan maaf Kapolres Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir mengelar konferensi pers atas peristiwa tersebut pada Sabtu (11/4).
Ia mengaku prihatin dan menyesali sikap, perilaku, tutur kata dan tindakan yang dilakukan oleh oknum personelnya.
Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakan tersebut.
"Karena apa yang diperbuat oleh oknum personel kami telah melukai perasaan warga masyarakat yang berada di mana saja di Indonesia khususnya di Kota Medan," katanya dalam rekaman video yang dikirimkan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar pada Minggu (12/4/2020) pagi, dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan olehnya, Bripka RS melanggar PP Nomor 2/2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri.
"Khususnya pasal, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b. Di samping itu kita akan mengusulkan oknum tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan," pungkasnya. (Kompas.com/ Kontributor Medan, Dewantoro/ David Oliver Purba) (TribunMataram.com/ Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maki dan Ancam Polisi, Pelaku Pungli: Seluruh Polisi Indonesia Maafkan Aku"
BACA JUGA: Tribunnews.com dengan judul Sempat Bentak dan Maki Polisi yang Halangi Aksi Punglinya, Pelaku Kini Ditangkap dan Minta Maaf