Viral Hari Ini
Ferdian Paleka Ditangkap, YouTuber Pembuat Prank Sembako Isi Sampah Cuma Tertunduk Tangan Diborgol
Polisi benarkan penangkapan Ferdian Paleka bersama teman dan pamannya, sang YouTuber cuma tertunduk saat diborgol.
Ferdian dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan terancam UU ITE.
Pihak kepolisian telah mendatangi kediaman Ferdian Paleka, namun hasilnya nihil lantaran yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah.
Di kesempatan yang sama, orangtua dari Ferdian juga berjanji akan menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian.
Kehadiran Ferdian nantinya akan dimintai keterangan terkait aksi prank yang dibuatnya.
Ferdian dan teman-temannya sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya hanya menggunakan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, belakangan ada pasal tambahan yang digunakan.
• Balas Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabaya Bagikan Kardus Sembako Isi Uang Jutaan : Saya Pernah Susah
• Kata Psikolog Ekspresi Ferdian Paleka di Video Prank Sembako Isi Sampah Disebut Mau Tenar Instan
Dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," kata dia, Selasa (5/5).
Pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tertulis bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri mengatakan, pihaknya masih terus memburu Youtuber Ferdian Paleka dan rekannya berinisial A.
Sebelumnya, Ferdian sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus aksi prank sembako berisi sampah dan batu di Bandung, Jawa Barat.
Untuk membantu pencarian, Galih berharap adanya peran aktif masyarakat untuk menginformasikan apabila melihat kedua orang tersebut.
Ia pun mengimbau kepada Ferdian dan A untuk segera menyerahkan diri.
Namun, apabila Ferdian bersikeras bersembunyi, maka kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas.