Masih Nekat Mudik, Ada Ancaman Denda Hingga Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun!

Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Editor: Asytari Fauziah
antara via Kompas.com
Petugas memerintahkan sebuah truk towing pengangkut sebuah mobil yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik di pos check Point sekitar Taman Unyil Semarang, Sabtu. (ANTARA/ HO-Dishub Kota Semarang) 

TRIBUNMATARAM.COM Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Penindakan ini akan dilakukan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan.

Sedangkan bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.

Relakan Rumahnya Jadi Tempat Isolasi ODP dan Pemudik, Begini Perlakuan Tetangga pada Ngadiyem

Nekat Jalan Kaki Demi Mudik ke Kampung Halaman, Wanita Asal Pati Ditemukan Pingsan di Toilet

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tindakan tegas kepada para pelanggar larangan mudik sudah dilakukan sejak kemarin.

Sanksi yang dijatuhkan mulai dari pemberian bukti pelanggaran ( tilang), penyitaan kendaraan (travel ilegal), sampai dengan ancaman pencabutan izin operasional. 

“Kalau untuk tindakan tegas tidak mulai besok, tetapi sudah kami lakukan sejak kemarin.

Pemberian tilang bagi sopir yang melanggar,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (8/5/2020).

Sambodo menambahkan, untuk pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan memang belum ada pelanggar yang mendapatkan sanksi tersebut.

Sebab, sanksi maksimal tersebut hanya diberikan jika pelanggar memang benar-benar tidak bisa diberitahu dan melawan petugas.

“Untuk denda Rp 100 juta itu merupakan hukuman maksimal pasal itu hanya dikenakan jika pelanggar sudah keterlaluan,” ucapnya.

Sambodo mencontohkan jika pelanggar menggunakan kendaraan pribadi dan tidak mengatur posisi serta jumlah penumpang yang ada. 

Ketika diberitahu petugas, pelanggar tersebut tidak mematuhi justru melawan petugas yang berjaga.

“Misalnya dia tidak melakukan physical distancing satu kendaraan penuh, dan saat diminta kembali tidak mau malah melawan petugas,” tuturnya.

Viral Pemudik Ditemukan Sembunyi di Toilet Bus AKAP, Sopir Kecoh Polisi dengan Mematikan Lampu Kabin

Namun, tambah Sambodo, selama pelanggar masih bisa diberitahu dan diatur oleh petugas, pihaknya tidak akan memberikan sanksi berat dengan memberikan denda sebesar Rp 100 juta.

“Kami tetap melakukan penindakan secara persuasif, selama masih mau diminta putar balik ya tidak akan diberikan sanksi itu.

Jadi sanksi denda itu sebagai opsi yang paling akhir,” katanya.

Warta Kota/Henry Lopulala
Warta Kota/Henry Lopulala (Ilustrasi mudik lebaran 2020)

Nekat Mudik Jalan Kaki, Wanita Ditemukan Pingsan di Toilet Minimarket

Wahyu Utami (30) warga Kabupaten Pati Jawa Tengah ditemukan pingsan di toilet minimarket di kawasan Dumpil, Kabupaten Madiun pada Kamis (30/4/2020).

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Caruban oleh tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun yang mengenakan alat pelindung diri (APD).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBPD) Kabupaten Madiun Muhammad Zahrowi mengatakan Wahyu Utami adalah seorang pemudik yang berdomisili di Jombang.

 Viral Pemudik Ditemukan Sembunyi di Toilet Bus AKAP, Sopir Kecoh Polisi dengan Mematikan Lampu Kabin

Ia nekat mudik ke kampung halamannya di Pati untuk mengurus surat perpindahan penduduk.

Namun ternyata perjalanan mudik Wahyu tak berjalan lancar.

Karena tak ada angkutan umum yang beroperasi, Wahyu membonceng sepeda motor hingga Kecamatan Majeyan, Kabupaten Madiun.

EVAKUASI--Nampak tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun mengevakuasi Wahyu Utami (30), perempuan asal Pati, Jawa Tengah yang ditemukan pingsan di toilet Indomaret Dumpil, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (30/4/2020) siang.
EVAKUASI--Nampak tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun mengevakuasi Wahyu Utami (30), perempuan asal Pati, Jawa Tengah yang ditemukan pingsan di toilet Indomaret Dumpil, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (30/4/2020) siang. (KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)

Utami kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh belasan kilometer karena tak ada kendaraan yang bisa ia tumpangi ke Pati.

Saat tiba di dekat Gerbang Tol Madiun. Utami menumpang ke toilet minimarket. Setelah diizinkan oleh kasir, Utami masuk ke dalam toilet.

 Setelah Berkunjung dari Indonesia, Remaja Asal Kanada Tiba-tiba Pingsan Diduga Terkena Virus Corona

Cicik Tri Wahyuni (20) kasir minimarket mengatakan Utami tak kunjung keluar setelah 45 menit di dalam toliet.

Karena khawatir, Cici kemudian melapor ke pos pemeriksaan dan informasi Covid-19 yang ada di samping minimarket tempatnya bekerja.

Petugas pun menggedor pintu toliet. Karena tak ada jawaban, polisi pun mendobrak pintu dan menemukan Utami pingsan di dalam toilet.

"Akhirnya polisi masuk, didobrak pintunya dan menemukan wanita itu dalam kondisi pingsan," kata Cicik.

 Perawat Meninggal karena Tertular Virus Corona di Perantauan, Padahal Sudah 5 Tahun Belum Mudik

Salah satu petugas di pos pemeriksaan dan informasi Covid-19 Dumpil, Aipda Arif Syarifuddin mengatakan, perempuan itu ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di kamar mandi.

"Wajah perempuan tadi pucat dan tangannya sudah membiru," kata Arif.

Di lokasi, petugas menemukan tas milik Utami yang berisi dompet, akte kelahiran, dan kartu identitas lainnya. (Kompas.com/ Ari Purnomo/ Aditya Maulana / Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Main-main, Masih Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp 100 Juta" dan "Tak Ada Kendaraan, Perempuan Ini Nekat Mudik Jalan Kaki ke Pati, Pingsan di Toilet Minimarket di Madiun"

BACA JUGA: Tribunnews.com dengan judul Jangan Nekat Mudik, Ada Ancaman Hukuman 1 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 100 Juta!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved