Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Lalu Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, lantas apa bedanya dengan yang dibatalkan MA?
Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak lagi mempunyai hukum mengikat:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. (Kompas.com/ Ihsanuddin) (Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya/ Diamanty Meiliana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA dan "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Kita Ikuti"
BACA JUGA Tribunnews.com dengan judul Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Lalu Bedanya Apa dengan yang Dibatalkan MA?.