Iuran BPJS Kesehatan Naik

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi, Tentang Putusan Pengadilan Hingga Kehilangan Nalar

Langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik.

Editor: Asytari Fauziah
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR tahun 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019). Sidang tersebut beragendakan penyampaian pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMATARAM.COM Langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik. 

Kebijakan itu juga dianggap melawan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan peraturan presiden yang mengatur soal rencana kenaikan iuran BPJS

Kenaikan iuran BPJS kali ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021, Dimulai per Juli 2020

Kenaikan iuran untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut rincian kenaikannya:

Kartu BPJS
Kartu BPJS (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

1. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

3. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Lalu Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga.

Dibatalkan MA

Pada Oktober 2019, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved