Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Jamin Tak Ada Lagi Penolakan Pasien hingga Alasan Kamar Kosong

Kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan membuat istana menjamin tidak adanya lagi penolakan pasien atau rumah sakit beralasan kamar kosong.

Facebook tangkap layar
pasien bpjs kelas 3 meninggal diduga ditelantarkan 

TRIBUNMATARAM.COM - Kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan membuat istana menjamin tidak adanya lagi penolakan pasien atau rumah sakit beralasan kamar kosong.

Kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi memang menyisakan kontroversi.

Pemerintah dianggap tak pro rakyat kecil karena malah menaikkan biaya iuran BPJS Kesehatan saat masyarakat dalam kesulitan.

pasien bpjs kelas 3 meninggal diduga ditelantarkan
pasien bpjs kelas 3 meninggal diduga ditelantarkan (Facebook tangkap layar)

Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan memastikan BPJS Kesehatan akan melakukan perbaikan layanan, seiring dengan naiknya iuran peserta.

Kala AHY Ikut Menyayangkan Naiknya Iuran BPJS Kesehatan saat Wabah : Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Sederet Alasan Pemerintah Getol Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Klaim Jaminan Kesehatan Lebih Baik

Ia pun menjamin tak akan lagi ada cerita peserta BPJS Kesehatan ditolak oleh rumah sakit.

"Dulu kan misalnya (ada masalah) sistem informasi ketersediaan tempat tidur RS. Sekarang kan sudah sistemnya online. Enggak ada lagi orang ditolak-tolak," kata Abetnego saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Selain sistem informasi, pelayanan di RS juga menurut dia terus ditingkatkan.

Sehingga proses antrean dan pelayanan kepada pasien dapat dilakukan lebih cepat.

"Saya harus ngecek lagi, tapi ada 10 langkah yang akan terus diperbaiki dalam pelayanan kecepatan di dalam BPJS kita ini," kata dia.

Oleh karena itu, Abetnego menegaskan kenaikan iuran ini memang dalam rangka untuk memperbaiki keseluruhan operasional dari BPJS kesehatan yang belakangan ini mengalami defisit.

"Jangan sampai kita mempertahankan (tarif) yang lama tapi terus ada keributan defisit, yang akhirnya justru memperlambat kita di dalam proses-proses penyelesaian tanggung jawab kita ke rumah sakit," kata dia. 

Abetnego menyadari kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit karena dampak pandemi virus corona Covid-19.

Namun, ia mengingatkan bahwa negara juga saat ini dalam masa sulit.

"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini,” ujarnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Sementara Iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

AHY Ikut Menyayangkan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono / AHY turut menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang bersikukuh tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal, saat ini masyarakat tengah kesulitan di tengah wabah corona.

Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menghadiri upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))
Di tengah kesulitan ekonomi, pemerintah seharusnya memberikan jaminan kesehatan dengan baik.

• Sederet Alasan Pemerintah Getol Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Klaim Jaminan Kesehatan Lebih Baik

• Tak Cuma Biaya Iuran yang Naik, Denda Jika Nunggak Bayar BPJS Kesehatan Juga Dinaikkan 5 Persen

• 5 Hal yang Wajib Diketahui Soal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Denda Hingga Pertimbangan Kenaikan

Pasalnya, kenaikan ini terjadi di tengah masyarakat sedang menghadapi pandemi Covid-19, yang turut berdampak terhadap perekonomian mereka.

"Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," tulis AHY melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (14/5/2020).

Sama seperti pembangunan proyek infrastruktur, menurut dia, pemerintah seharusnya juga dapat memberikan skala prioritas terhadap sektor kesehatan masyarakat.

AHY menyarankan pemerintah merealokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp 20 triliun bagi BPJS Kesehatan.

"Jika selama ini proyek infrastruktur bisa ditalangi lebih dahulu, negara pastinya bisa lebih prioritaskan kesehatan rakyat saat ini," tulisnya.

BPJS Kesehatan, imbuh dia, memang terus mengalami defisit anggaran dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, kenaikan iuran diyakini dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi persoalan tersebut.

Namun di sisi lain, menurut dia, ada upaya lain yang juga bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan itu, seperti tata kelola BPJS Kesehatan, serta evaluasi audit peserta agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya.

"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat.

Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi saat ini. Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," tegasnya. (Kompas.com/ Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Naik, Istana Jamin Tak Ada Lagi Penolakan Pasien" dan "Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, AHY: Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga" 

BACA JUGA Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Jamin Tak Ada Penolakan Pasien hingga Alasan Kamar Kosong.

Sumber: Kontan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved