Kala AHY Ikut Menyayangkan Naiknya Iuran BPJS Kesehatan saat Wabah : Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
AHY turut menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang bersikukuh tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
TRIBUNMATARAM.COM - Kala AHY ikut menyayangkan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan di tengan pandemi Covid-19.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono / AHY turut menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang bersikukuh tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, saat ini masyarakat tengah kesulitan di tengah wabah corona.

Di tengah kesulitan ekonomi, pemerintah seharusnya memberikan jaminan kesehatan dengan baik.
• Sederet Alasan Pemerintah Getol Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Klaim Jaminan Kesehatan Lebih Baik
• Tak Cuma Biaya Iuran yang Naik, Denda Jika Nunggak Bayar BPJS Kesehatan Juga Dinaikkan 5 Persen
• 5 Hal yang Wajib Diketahui Soal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Denda Hingga Pertimbangan Kenaikan
Pasalnya, kenaikan ini terjadi di tengah masyarakat sedang menghadapi pandemi Covid-19, yang turut berdampak terhadap perekonomian mereka.
"Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," tulis AHY melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (14/5/2020).
Sama seperti pembangunan proyek infrastruktur, menurut dia, pemerintah seharusnya juga dapat memberikan skala prioritas terhadap sektor kesehatan masyarakat.
AHY menyarankan pemerintah merealokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp 20 triliun bagi BPJS Kesehatan.
"Jika selama ini proyek infrastruktur bisa ditalangi lebih dahulu, negara pastinya bisa lebih prioritaskan kesehatan rakyat saat ini," tulisnya.
BPJS Kesehatan, imbuh dia, memang terus mengalami defisit anggaran dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, kenaikan iuran diyakini dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi persoalan tersebut.
Namun di sisi lain, menurut dia, ada upaya lain yang juga bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan itu, seperti tata kelola BPJS Kesehatan, serta evaluasi audit peserta agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya.
"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat.
Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi saat ini. Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," tegasnya.
Diketahui, pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Kemudian, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.