Iuran BPJS Kesehatan Naik

Tak Cuma Biaya Iuran yang Naik, Denda Jika Nunggak Bayar BPJS Kesehatan Juga Dinaikkan 5 Persen

Tak cuma menaikkan kembali biaya iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan denda jika nunggak bayar.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com/Wahdi Septiawan
Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa poster berisi tuntutan saat unjuk rasa tarif BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jambi, Senin (30/9/2019). Aksi massa tersebut menolak kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan dan mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayananan dan pengelolaan jaminan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama. 

TRIBUNMATARAM.COM - Tak cuma menaikkan kembali biaya iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan denda jika nunggak bayar.

Kembali naiknya biaya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi menjadi pukulan berat tersendiri bagi masyarakat.

Belum usai kesulitan ekonomi atas dampak pandemi Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo justru kembali meneken Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

 Viral Cuitan Fadli Zon Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Terlindas Mobil

 Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi, Tentang Putusan Pengadilan Hingga Kehilangan Nalar

Setelah sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan MA dan biaya kembali normal, kini masyarakat kembali menerima kenyataan pahit.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Selain kenaikan iuran BPJS, diatur juga perubahan subsidi pemerintah, hingga denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat bayar.

Pada pasal 42 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan.

Besarannya pada 2020 dendanya 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).

Tapi pada 2021 naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.

Pemberlakuan denda

Jika tidak bayar, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

"Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Lalu untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat 2021.

Selain itu dalam pasal 42 ayat 5 disebutkan dalam waktu 45 hari sejak status aktif kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Iqbal menjelaskan, ketika peserta menunggak dan dirawat inap di RS serta masih dalam jangka waktu 45 hari sejak aktif, maka akan kena denda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved