Iuran BPJS Kesehatan Naik

5 Hal yang Wajib Diketahui Soal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Denda Hingga Pertimbangan Kenaikan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah corona tentu membuat kaget, ini dia 5 hal yang wajib diketahui soal naiknya iuran termasuk pertimbangan.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
Tangkapan Layar Kompas TV
Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah serius dalam menangani sebaran virus corona (Covid-19). Di sisi lain, Jokowi mengaku tak ingin menciptakan kepanikan dan keresahan masyarakat. 

TRIBUNMATARAM.COM Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah corona tentu membuat kaget, ini dia 5 hal yang wajib diketahui soal naiknya iuran termasuk pertimbangan.

Banyak sekali masyarakat yang kaget dengan keputusan naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Apalagi belum lama ini MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga kembali ke tarif lama.

Namun mendadak, Presoiden Joko Widodo memutuskan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan.

Masyarakat Terjebak Dilema Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Tak Ada Uang untuk Bayar, Ragu Turun Kelas

Adapun kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020).

Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan (Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi)

Dalam aturan baru ini ada banyak hal yang wajib diketahui dan jadi perhatian.

Berikut adalah hal yang wajib dapat perhatian bagi peserta BPJS Kesehatan soal aturan kenaikan ini.

Halaman
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved