Iuran BPJS Kesehatan Naik

5 Hal yang Wajib Diketahui Soal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Denda Hingga Pertimbangan Kenaikan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah corona tentu membuat kaget, ini dia 5 hal yang wajib diketahui soal naiknya iuran termasuk pertimbangan.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah

3. Jika Tak Bayarkan Iuran

rekening terpotong otomatis oleh BPJS Kesehatan

Jika peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Penghentian sementara berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila:

  • Telah membayar iuran bulanan tertunggak, paling banyak 24 bulan
  • Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan

Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021, Dimulai per Juli 2020

Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila:

  • Telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak 6 bulan
  • Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
  • Adapun sisa iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran masih menjadi kewajiban peserta
  • Untuk mempertahankan status kepesertaan, peserta harus membayar sisa iuran bulan yang masih tertunggak paling lambat pada tahun 2021.
  • Dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap layanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Halaman
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved