Iuran BPJS Kesehatan Naik
5 Hal yang Wajib Diketahui Soal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Denda Hingga Pertimbangan Kenaikan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah corona tentu membuat kaget, ini dia 5 hal yang wajib diketahui soal naiknya iuran termasuk pertimbangan.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
3. Jika Tak Bayarkan Iuran
rekening terpotong otomatis oleh BPJS Kesehatan
Jika peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Penghentian sementara berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila:
- Telah membayar iuran bulanan tertunggak, paling banyak 24 bulan
- Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
• Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021, Dimulai per Juli 2020
Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila:
- Telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak 6 bulan
- Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
- Adapun sisa iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran masih menjadi kewajiban peserta
- Untuk mempertahankan status kepesertaan, peserta harus membayar sisa iuran bulan yang masih tertunggak paling lambat pada tahun 2021.
- Dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap layanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.