Iuran BPJS Kesehatan Naik

5 Hal yang Wajib Diketahui Soal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Denda Hingga Pertimbangan Kenaikan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah corona tentu membuat kaget, ini dia 5 hal yang wajib diketahui soal naiknya iuran termasuk pertimbangan.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah

5. Bisa Hentikan Sementara Jika Tinggal di Luar Negeri

Kartu BPJS

Bagi peserta WNI yang tinggal di luar negeri sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi peserta PPU yang masih mendapatkan gaji atau upah di Indonesia. 

Resmi Normal, Cara Cek Kelebihan BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar, Otomatis Bayar Bulan Selanjutnya

Dengan menghentikan kepesertaan sementara, peserta tidak mendapatkan manfaat layanan kesehatan. 

Saat kembali ke Indonesia, peserta wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan setelah kembali serta berhak memperoleh manfaat. (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah) (Kompas.com/ Vina Fadhrotul Mukaromah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Hal yang Wajib Tahu Tentang Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Pertimbangan Dinaikkan Hingga Dendanya

Halaman
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved