Iuran BPJS Kesehatan Naik

5 Hal yang Wajib Diketahui Soal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Denda Hingga Pertimbangan Kenaikan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah corona tentu membuat kaget, ini dia 5 hal yang wajib diketahui soal naiknya iuran termasuk pertimbangan.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah

2. Denda

Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa poster berisi tuntutan saat unjuk rasa tarif BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jambi, Senin (30/9/2019). Aksi massa tersebut menolak kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan dan mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayananan dan pengelolaan jaminan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama.

Adapun besaran denda adalah lima persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa atau prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi, Tentang Putusan Pengadilan Hingga Kehilangan Nalar

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000
  • Sementara itu, untuk tahun 2020, denda hanya dibebankan sebesar 2, 5 persen saja dengan ketentuan yang sama.

Halaman
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved