Virus Corona

Aturan Baru Nikah saat New Normal Dimulai, Termasuk Maksimal Tamu yang Boleh Hadir saat Akad

Wacana new normal akan segera dimulai, Menteri Agama Fachrul Razi mulai mengeluarkan aturan baru menikah.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Ilustrasi akad nikah 

Akan tetapi, setelah kebijakan work from home / WFH diterapkan, pendaftaran menikah bagi calon pengantin diminta dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

 Mekanisme Rencana Darurat Sipil yang Disampaikan Jokowi untuk Hadapi Penyebaran Virus Corona

 Virus Corona Sebabkan Banyak Resepsi Pernikahan Ditunda, Pengusaha Catering Curhat Merugi

Pendaftaran secara online ini, berlaku bagi pasangan yang belum sempat mendaftar sebelumnya.

Sementara, calon pengantin yang sudah mendaftar tetap akan dilayani untuk pencatatan nikah.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020) lalu.

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang kian meluas belakangan ini, Kamaruddin pun mengimbau para calon pengantin merencanakan ulang jadwal pernikahan mereka.

Apalagi, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak, termasuk dalam acara pernikahan.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ujar Kamaruddin.

Berikut panduan dari Kemenag yang dapat digunakan untuk mendaftar pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id,

2. Klik daftar nikah,

3. Pilih nikah di mana:

a. Provinsi/kabupaten/kota/kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri,

5. Checklist dokumen,

6. Masukan nomor ponsel,

7. Upload foto,

8. Cetak bukti pendaftaran

(TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Aturan Baru Nikah ketika New Normal Dimulai, Termasuk Maksimal Tamu yang Boleh Hadir saat Akad.

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved