Pembatalan Ibadah Haji

Pembatalan Ibadah Haji Diputuskan, Pemerintah Akan Kembalikan Uang kepada Calon Jamaah

Sebagai tindak lanjut pembatalan ibadah haji, pemerintah akan segera mengembalikan biaya calon jamaah.

ABDEL GHANI BASHIR/AFP
Lakukan Sterilisasi Virus Corona, Arab Saudi Kosongkan Mataf Masjidil Haram Mekah 

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," katanya lagi.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji  mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag. (Wartakota/Joko Supriyanto)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ibadah Haji 2020 Batal, Pemerintah Akan Kembalikan Uang BPIH Calon Jemaah Haji.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved