Meski Tuai Kritik, PP Tapera Segera Berlaku, Perusahaan Wajib Potong 3% Gaji Karyawan per Bulan

Meski menuai banyak kritik karena dinilai tak ada bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan, nyatanya peraturan ini tetap berjalan.

Kompas.com
Presiden Jokowi 

Adi menambahkan, BP Tapera akan mengelola dana itu secara transparan.

Sebagai investor, peserta Tapera bisa memonitor dana setiap saat.

BP Tapera juga menjanjikan, bunga yang didapat peserta akan lebih bagus daripada bunga bank.

Selain itu, peserta berkategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapat pembiayaan dengan suku bunga kredit rendah. (Kompas.com/ Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Tapera: Perusahaan Wajib Potong Gaji Karyawan Sebelum Tanggal 10".

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Dikritik Mirip BPJS-TK, PP Tapera Segera Berlaku, Perusahaan Wajib Potong 3% Gaji Karyawan per Bulan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved