Meski Tuai Kritik, PP Tapera Segera Berlaku, Perusahaan Wajib Potong 3% Gaji Karyawan per Bulan
Meski menuai banyak kritik karena dinilai tak ada bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan, nyatanya peraturan ini tetap berjalan.
Editor:
Salma Fenty Irlanda
Adi menambahkan, BP Tapera akan mengelola dana itu secara transparan.
Sebagai investor, peserta Tapera bisa memonitor dana setiap saat.
BP Tapera juga menjanjikan, bunga yang didapat peserta akan lebih bagus daripada bunga bank.
Selain itu, peserta berkategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapat pembiayaan dengan suku bunga kredit rendah. (Kompas.com/ Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Tapera: Perusahaan Wajib Potong Gaji Karyawan Sebelum Tanggal 10".
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Dikritik Mirip BPJS-TK, PP Tapera Segera Berlaku, Perusahaan Wajib Potong 3% Gaji Karyawan per Bulan.
Berita Terkait