Kecewa Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Bupati Barito Kuala Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Noormiliyani, Bupati Barito Kuala akhirnya mengakhiri kerja sama dengan BPJS Kesehatan lantaran balita pasien bocor jantung tak dilayani.

KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
BPJS Kesehatan alami defisit 

TRIBUNMATARAM.COM - Kecewa balita pasien bocor jantung tak dilayani, Bupati Barito Kuala Kalimantan Selatan akhiri kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Noormiliyani, Bupati Barito Kuala akhirnya mengakhiri kerja sama dengan BPJS Kesehatan lantaran balita pasien bocor jantung tak dilayani dan justru dikenai biaya.

Ia menuding asuransi kesehatan milik pemerintah itu tak memiliki hati nurani.

Tanggapi Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat, Turun Saja Kelas III

POPULER Tak Cuma Biaya Iuran yang Naik, Denda Juga Bertambah 5% Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tindakan itu diambil Bupati Barito Kuala Noormiliyani setelah tahu tidak ditanggungnya biaya pengobatan seorang balita yang mengalami bocor.

"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor. Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Noormiliyani dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).

Pemutusan kerja sama itu, diklaim Noormiliyani, tidak menyalahi aturan.

Menurut dia, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimungkinkan dalam aturan otonomi daerah.

Dia juga merasa keputusannya mendapat dukungan dari masyarakat di Barito Kuala.

Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jantung, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengatakan, hal itu terjadi karena pasien itu belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.

Menurut Rabiatul, banyak masyarakat baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah sakit.

"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan. Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.

Rabiatul menambahkan, bayi penderita jantung bocor yang gagal mendapatkan pelayanan BPJS harus didaftarkan dulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

Menurut Rabiatul, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

Seluruh aplikasi yang ada pada program BPJS jelasnya bukan dibuat oleh BPJS, melainkan oleh pemerintah pusat.

"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.

Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Tanggapan Sri Mulyani dengan Kenaikan BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas yang lebih tinggi.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).

Dalam konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling bahu membahu dalam bidang kesehatan.

Baca: Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan

Saat membayar iuran, akan ada subsidi silang antara peserta yang mampu dan kurang mampu.

Selama Covid-19, Sri Mulyani menjelaskan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.

Namun, apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas I dan II.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas I dan II. (YouTube Kompas TV)

Sehingga para peserta masih dapat jaminan kesehatan namun menjadi kelas III.

"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.

"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.

Keputusan ini menuai protes dari berbagai pihak karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran.

Baca: Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah

Baca: Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Rencanakan Uji Materi Perpres ke Mahkamah Agung

Meski dibatalkan, Sri Mulyani menyebutkan iuran BPJS Kesehatan tetap berjalan namun dengan nominal yang sama.

Sri Mulyani mengungkapkan tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III.

"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik," ungkap Sri Mulyani.

"Jadi kita menghormati yang disampaikan," lanjutnya.

Sri Mulyani menyebutkan, meski dibatalkan iuran BPJS Kesehatan tetap dilakukan namun dengan nominal yang sama tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Sri Mulyani menyebutkan, meski dibatalkan iuran BPJS Kesehatan tetap dilakukan namun dengan nominal yang sama tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Dalam mengambil keputusan ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menjalankan dua tanggung jawab besar.

Dimana pemerintah tengah membantu para masyarakat agar mendapatkan jaminan kesehatan yang setara.

Akan tetapi di tugas yang lain, pemerintah terus berupaya menjaga BPJS untuk tetap berlanjut.

Seperti diketahui, BPJS sudah mengalami defisit selama beberapa waktu terakhir.

Disebutkan, BPJS hingga saat ini belum membayar layanan kesehatan yang sudah diberikan oleh rumah sakit kepada peserta.

Baca: Ganjar Pranowo Sebut Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Cukup Berisiko dalam Politik

Baca: Komunitas Pasien Cuci Darah Tak Masalah Iuran BPJS Kelas I dan II Naik: Kelas III Dipertimbangkan

Sri Mulyani menyampaikan, akan berbahaya apabila BPJS Kesehatan terus melakukan hal tersebut.

Karena mungkin nantinya rumah sakit tidak akan memberikan pelayanan pada para peserta BPJS Kesehatan.

"Meskipun pemerintah di satu sisi membantu kelompok yang rentan," ungkap Sri Mulyani.

"Di satu sisi BPJS harus sustainable. Karena kalau kemudian dia nggak bayar rumah sakit seperti yang terjadi selama ini, lama-lama nggak ada service kepada masyarakat juga," imbuhnya.

(Kompas.com/ Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar) (Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Bupati Barito Kuala Stop Kerja Sama dengan BPJS"

dan tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat Kelas I dan Kelas II, Turun Saja Kelas III

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Kecewa Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Bupati di Kalsel Putuskan Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved