Gugatan Kalah di MA, Ruben Onsu Minta Maaf pada Pemilik Asli Merek Geprek Bensu, Diberi 2 Opsi Ini

Setelah dinyatakan kalah atas kepemilikan merek Geprek Bensu, Ruben Onsu minta maaf pada pemilik merek dan diberi dua opsi ini.

kolase tribunjateng
Geprek Bensu yang diperjuangan Ruben Onsu 

"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap. (TribunBogor.com/Vivi Febrianti)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kalah Lalu Minta Maaf, Ruben Onsu Diberi 2 Solusi dari I Am Geprek Bensu: Silahkan Kalau Mau Kuasai.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved