Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka, Nadiem Makarim Berikan Salah Satu Syarat Adanya Izin Orang Tua
Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua.
Ketentuan tersebut juga diikuti dengan sejumlah perilaku wajib, seperti menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik, serta diganti setelah penggunaan 4 jam atau saat lembab. Termasuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
• Kehilangan Orang Tua karena Covid, Istri & Anaknya Juga Terinfeksi, Dokter Ingatkan Corona itu Nyata
Agar semua peserta didik mendapatkan kesempatan untuk belajar, maka jumlah dari dan jam belajar dilakukan dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Sejumlah kegiatan pun dilarang kecuali kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, seperti kantin tidak diperbolehkan, kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan, dan kegiatan lain seperti orangtua menunggu siswa di sekolah pun tidak diperbolehkan.
Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan protokol kesehatan.
“Kalau zona hijau berubah kuning, maka semua dimulai dari awal, sekolah ditutup, murid belajar dari rumah. Ini akan menjadi proses yang dinamis dan terus berubah. Jadi, ini bukan hanya keputusan Kemendikbud, namun juga Kemeterian yang ada di sesi ini,” pungkas Nadiem.

Beda dengan Mendikbud, Ikatan Dokter Anak Imbau Kegiatan Sekolah Tidak Dibuka sampai Desember 2020
Ketika Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) anjurkan sekolah baru mulai masuk pada Desember 2020.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengambil keputusan untuk kembali mengaktifkan sekolah pada Juli 2020.
Kembali aktifnya sekolah rupanya mendapat banyak tentangan dari berbagai pihak, salah satunya IDAI.
• UPDATE Virus Corona Dunia 31 Mei 2020: 6,1 Juta Kasus, 370 Meninggal, Amerika Masih Posisi Pertama
• Korea Selatan Alami Lonjakan Kasus Virus Corona Setelah Terapkan New Normal & Buka Sekolah
IDAI kembali merilis anjuran terbaru mengenai Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.

Anjuran IDAI yang dirilis Sabtu (30/5/2020), seiring dengan rencana pelaksanaan tahun ajaran baru pada pertengahan Juli mendatang.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada 13 Juli 2020.
"Dengan memperhatikan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 yang masih terus bertambah, mulai melonggarnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemungkinan terjadi lonjakan jumlah kasus kedua dan masih sulitnya menerapkan pencegahan infeksi pada anak-anak, maka Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganggap perlu memberikan anjuran," tulis IDAI dalam keterangan tertulis di situs resminya, Sabtu (30/5/2020).
Ada lima poin anjuran tentang proses belajar mengajar di masa pandemi, salah satunya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020.
IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan.