Penjelasan Novel Baswedan saat Ditanya Cuma Mata yang Luka Terkena Air Keras
Tanggapan Novel Baswedan saat ditanya mengapa hanya mata yang luka terkena air keras.
Sebelumnya diberitakan, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bernama Dewi Tanjung menuding Novel Baswedan merekayasa peristiwa penyiraman air keras pada 11 April 2017.
Dewi pun melaporkan Novel ke Polisi atas tudingan rekayasa tersebut pada Rabu (6/11/2019).
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, usai melapor.

Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan
Kuasa hukum klaim mata Novel Baswedan rusak karena penanganan dokter yang salah, minta kliennya dibebaskan.
Ketika kuasa hukum penyiram Novel Baswedan meminta kliennya dibebaskan.
Sidang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan masih terus bergulir.
Namun, banyak kejanggalan yang justru mencuat di tengah persidangan.
Sidang tuntutan dua terdakwa penyerang air keras berjenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan pekan lalu menjadi sorotan.
• Dituduh Pakai Sabu setelah Kritik Penyiraman Novel Baswedan, Bintang Emon Buktikan Tes Urine Negatif
• Bukan Hanya Tuntutan Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Ada Banyak Permasalahan di Sini
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya satu tahun terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis memunculkan banyak reaksi publik.
Salah satunya soal faktor ketidaksengajaan yang dilakukan Rahmat selaku eksekutor penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Alasan jaksa menuntut rendah hukuman terhadap Rahmat ini menjadi bulan-bulnan warga karena dinilai tidak masuk akal.
Kemarin, Senin (16/6/2020) giliran terdakwa yang membacakan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Pembelaan terdwaka Rahmat Kadir dibacakan seluruhnya oleh kuasa hukum. Di dalam materi pembelaan, Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Rahmat dari semua dakwaan.
"Kami mohon, majelis hakim yang mulia berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," kata kuasa hukum Rahmat dalam siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).