Virus Corona

Begini Kondisi Ibu Hamil yang Ditolak Lahiran karena Tak Mampu Bayar Tes Corona, Bayinya Meninggal

Kisah ibu hamil yang ditolak melahirkan beberapa rumah sakit karena tak mampu bayar swab tes virus corona, berakhir bayinya meninggal dunia.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
TribunManado
panduan puasa ibu hamil 

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian serta Jubir Satgas Covid UNS Dr Tonang Dwi Ardyanto menjelaskan dalam peraturan Gugus Tugas Covid: Protokol B-4, tertanggal 5 April 2020, ibu hamil wajib diperiksa rapid test terlebih dahulu.

Dalam aturan tersebut tertulis rapid test wajib dilakukan pada ibu hamil sebelum bersalin, kecuali kasus rujukan yang telah dilakukan rapid test atau telah terkonfirmasi Covid-19.

Lalu pada ibu hamil yang hasil skrining rapid test-nya positif, imbuhnya tetap dilakukan pengambilan spesimen dan pemeriksaan PCR, serta penetapan statusnya (OTG/ODP/PDP atau non-Covid-19).

Kehamilan Masuk 7 Bulan, Citra Kirana Mulai Tak Tahan Rasakan Gatal dan Nyeri di Sekujur Tubuhnya

"Sesuai Protokol B-4 Gugus Tugas Nasional tanggal 5 April 2020, seharusnya untuk ibu hamil pemeriksaan rapid test itu beban dari dinkes/pemerintah, bukan perseorangan," seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

"Artinya, sejak awal ketika mulai hamil atau mendekati masa persalinan, maka dilakukan pemeriksaan oleh dinkes," lanjut dia.

Sejak awal seharusnya pemeriksaan rapid test dilakukan oleh Dinkes. Setelah itu bila reaktif, dikirim ke RS rujukan.

Tak Dibebani Biaya

Tak hanya itu, Tonang juga menjelaskan jika tes PCR setelah rapid test negatif tidak dibebani biaya.

"Betul, ditanggung pemerintah untuk ibu hamil," ujar Tonang.

Selain itu, perawatan sebagai PDP/positif Covid-19 ditanggung dengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Jadi namanya nanti co-incidence, yaitu persalinannya ditanggung sesuai JKN (atau biaya sendiri bila tidak menjadi peserta JKN)," katanya lagi.

21 Warga Kontak Langsung dengan Pasien Positif Corona Tolak Jalani Rapid Test, Kini Rasakan Imbasnya

Mahalnya biaya rapid test dan swab test atau PCR disebut Tonang karena pemerintah belum menetapkan harga eceran tertinggi atau HET.

"Diharapkan pemerintah menetapkan HET sebagai acuan bagi penentapan tarif pemeriksaan di seluruh Indonesia.

Sampai saat ini, belum ada penetapan HET tersebut," katanya. Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf belum bisa dimintai konfirmasi terkait kasus ini.

UPDATE Virus Corona Nasional Kamis 18 Juni 2020

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved