Masih Ingat Kasus Mayat Dicor di Mushala? Anak Divonis 20 Tahun, Istri Korban Dijatuhi 10 Tahun

Kejahatan ibu dan anak, Busani (45) dan Bahar Mario (27) membunuh dan mengecor mayat ayahnya, Surono (50) di bawah mushala akhirnya terbayarkan.

TribunMataram Kolase/ Istimewa
mayat Suryono dicor di mushala 

TRIBUNMATARAM.COM - Masih ingat kasus jenazah dicor di bawah mushala? Akhirnya kedua pelaku dijatuhi vonis.

Kejamnya kejahatan ibu dan anak, Busani (45) dan Bahar Mario (27) membunuh dan mengecor mayat ayahnya, Surono (50) di bawah mushala akhirnya terbayarkan.

Kamis (2/7/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Busani (45) dan Bahar Mario (27), terdakwa kasus pembunuhan Surono (50), dengan hukuman berbeda.

Busani yang merupakan istri korban dihukum penjara 10 tahun, sedangkan Bahar yang merupakan anak Surono dihukum 20 tahun penjara.

Kronologi Pembunuhan Surono Jenazah yang Ditemukan Dicor di Bawah Mushola, Anak Istri Tersangka!

POPULER Anak Pembunuh Mayat Dicor di Mushala Menyesal Ngaku Durhaka, Ibu : Gapapa Jangan Diulangi

Vonis tersebut disampaikan saat sidang virtual. Kedua terdakwa berada di Lapas Kelas II A Jember.

Reka adegan pembunuhan mayat di mushala
Reka adegan pembunuhan mayat di mushala (SURYA.co.id/SRI WAHYUNIK)

Sedangkan majelis hakim bersama kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di PN Jember.

“Menyatakan terdakwa Busani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan.

Vonis Busani dan Bahar sesuai dengan tuntutan JPU.

Hal yang meringankan bagi Busani adalah selalu bersikap sopan dalam persidangan.

Adapun hal yang memberatkan adalah pembunuhan berencana itu dilakukan kepada suaminya sendiri. Seharusnya korban dihormati oleh terdakwa.

Untuk vonis Bahar, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah pembunuhan terhadap ayahnya sendiri merupakan hal yang kejam.

Tak hanya itu, selama mengikuti persidangan, terdakwa Bahar juga selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

JPU Yuri Andina Putra menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis tersebut, begitu juga dengan kuasa hukum Busani dan Bahar.

“Kita harus bicara dulu dengan Busani, apakah menerima atau banding,” ucap Siti Anisa, kuasa hukum Busani.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan terhadap Surono terjadi di rumahnya di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, pada akhir Maret 2019.

Pembunuhan oleh anaknya itu terjadi saat Surono tidur.

Pria tersebut dibunuh menggunakan linggis hingga meninggal dunia.

Setelah itu, jenazah Surono dikubur dan dicor untuk menghilangkan jejak.

Bahkan, di atas kuburan tersebut dibangun mushala agar tak diketahui orang lain.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan bukti bahwa istri korban, Busani, juga terlibat dalam pembunuhan itu.

Kronologi Lengkap Pembunuhan

Busani mengungkapkan detik-detik sebelum Bahar menghabisi nyawa Surono yang tengah tertidur di kamar.

Pada suatu malam di akhir Maret 2019, Bahar menelepon dirinya. Dia menuturkan sedang dalam perjalanan dari Bali untuk pulang ke rumahnya.

mayat Suryono dicor di mushala
mayat Suryono dicor di mushala (TribunMataram Kolase/ Istimewa)

Bahar tiba di rumah itu sekitar pukul 23.00 Wib. Busani menceritakan lagi, Bahar bertanya kepada dirinya apakah ayahnya sudah tidur. Dia pun menjawab kalau Surono tidur di kamar rumah barat.

Bahar pun meminta palu. "Dia minta pethil (palu). Saya kasih, tapi katanya terlalu kecil," imbuhnya.

Dia tidak mau memakai palu itu. Busani kemudian menyuruh Bahar untuk mencari benda yang diperlukannya.

Bahar pun mendapatkan linggis berukuran panjang sekitar 65 centimeter, diameter 4 centimeter, dan berat 10 Kg.

Memakai linggis itu, Bahar menghabisi nyawa sang ayah saat tidur. Dia memukul bagian wajah ayahnya.

Saat pembunuhan terjadi, Busani mengaku panik dan gemetar.

Dia pun memilih lari ke sungai yang berada di belakang rumahnya. Dia berada di sungai itu sekitar 1,5 jam. Dia kembali ketika suasana sudah sepi.

"Saya gemetar, dan panik. Saya berlari ke sungai, dan berdiam di sana sekitar 1,5 jam. Saya kembali ketika sudah sepi. Saya mendengar suara kaki mondar-mandir," ujar Busani.

Penuturan ini sedikit berbeda dengan yang didapatkan Surya dari pihak polisi.

 POPULER Istri & Anak Ternyata Pembunuh Mayat Dicor di Mushala, Akhirnya Bongkar Kejahatan Sendiri

Dari keterangan polisi, Busani sempat membantu membawa tubuh Surono ke bagian belakang rumahnya, yang menjadi lokasi penguburan.

Namun saat membantu itu, dia tidak kuat akhirnya melepaskan kaki sang suami yang digotongnya.

Melihat itu, anaknya meminta Busani tidak usah membantu menggotong jasad ayahnya.

Kembali ke cerita Busani, setelah mendengar suara kaki mondar-mandir, dia pun mengetahui kalau anaknya hendak mengubur jasad sang ayah.

Bahar juga meminta cangkul untuk memendam tubuh ayahnya. Bahar juga menimbun lubang penguburan ayahnya memakai semen dicampur air.

Setelah selesai, Busani lantas meminta anaknya untuk membersihkan diri ke sungai.

Bahar juga membuang celananya ke sungai. Setelah bersih, dia berganti celana. Dia pun memakai baju dan jaket milik ayahnya.

Bahar lantas mencari uang milik ayahnya. Dia mendapatkan uang tunai Rp 6 juta. "Uang itu katanya untuk sangu pulang ke Bali," ujar Busani.

 Kronologi Pembunuhan Mayat yang Dicor di Lantai Mushala, Anak Istri Incar Harta Petani Kopi Kaya Ini

Sebelum pergi meninggalkan rumah itu, kata Busani, Bahar sempat minta maaf kepadanya. Bahar menyebut dirinya anak durhaka.

Busani pun menjawab pendek 'tidak apa-apa, tapi jangan diulangi'.

Bahar juga mewanti-wanti supaya Busani tidak menceritakan peristiwa malam itu kepada siapapun.

Bahar juga mengancam akan membunuh ibunya juga kalau sampai cerita ke orang lain.

Setelah mengantarkan ibunya ke rumah sang nenek yang tidak jauh dari rumahnya, Bahar pergi memakai sepeda motor ayahnya. Dia juga mengantongi STNK sepeda motor itu.

Sebagai catatan, dari keterangan polisi, Busani beberapa kali memberikan keterangan yang berubah saat dimintai keterangan.

Tetapi polisi berkeyakinan jika Busani lah saksi kunci tewasnya Surono.

Sejak awal kasus ini terungkap, polisi menduga Busani mengetahui apa yang terjadi pada suaminya.

Karenanya, dari perempuan itu juga polisi menguak misteri tewasnya Surono.

(Kompas.com/ Kontributor Jember, Bagus Supriadi) (TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jenazah Dicor di Bawah Mushala, Anak Divonis 20 Tahun, Ibu 10 Tahun Penjara".

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Masih Ingat Kasus Mayat Dicor di Mushala? Anak Korban Divonis 20 Tahun, Istri Dijatuhi 10 Tahun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved