Tak Cuma BPJS Kesehatan yang Naik, Sederet Transaksi Ini Juga Mulai Dikenai Pajak per Juli 2020
Di tengah penurunan ekonomi yang terjadi lantaran wabah Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pajak pada beberapa transaksi mulai Juli 2020
Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
2. Pajak belanja online

Belanja online meningkat sejak pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah meneken aturan pemungutan pajak soal belanja online.
Seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.
Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Beleid itu mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.
Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital:
- sistem perangkat lunak dan aplikasi
- game, video, dan musik
- penjualan film
- perangkat lunak khusus
- perangkat lunak telepon genggam
- hak siaran atau layanan tv berlangganan
- penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT)
game

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.
Dilansir Kompas.com, (30/6/2020) kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang telah diresmikan pada Jumat (15/5/2020) lalu.
Dalam PMK tersebut, produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.
Dengan demikian, konsumen yang melakukan pembelian game digital atau online melalui platform Steam juga akan dikenakan PPN. Steam adalah salah satu platform yang akan memungut PPN.
Steam merupakan layanan distribusi digital video game dari Valve yang berdiri sejak 16 tahun lalu.
Menurut Direktoral Jenderal (Ditjen) pajak, penerapan PPN pada pembelian produk digital diharapkan mampu membantu menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19.

Kata Sri Mulyani Soal Kenaikan BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas yang lebih tinggi.