Kakek Sakit Stroke Dilaporkan Keluarga karena Tega Cabuli Cucu Selama 4 Tahun, Korban Takut Diancam
Kakek berusia 53 tahun bernama Syafei, warga Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tega mencabuli dan menyetubuhi cucunya selama 4 tahun.
TRIBUNMATARAM.COM - Kakek berusia 53 tahun bernama Syafei, warga Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tega mencabuli dan menyetubuhi cucu sendiri selama 4 tahun.
Perbuatan itu dilakukan beberapa kali di sebuah rumah di Indralaya, Ogan Ilir, sejak cucunya kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP.
Perbuatan sang kakek terbongkar setelah cucunya berani menceritakan kejadian yang menimpanya ke pihak keluarga.
Pihak keluarga pun kemudian langsung melapor ke polisi.
• Istri Pergoki Suami Tega Cabuli Putri Kandung Mereka, Setelah Tertangkap Basah Terungkap Ancamannya
Dengan tertatih kakek Syafei yang telah kena penyakit stroke itu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir setelah ditangkap oleh personel polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan kakek Syafei dilakukan setelah korban melaporkan perbuatan tersangka ke keluarganya.

Oleh keluarganya pengaduan itu dilaporkan ke polisi sehingga polisi langsung bertindak cepat menangkap pelaku.
• Berdalih Mampu Menyucikan Badan, Begini Modus Pencabulan dengan Ritual Mandi Kembang di Depok
Korban diancam akan disantet jika lapor
Dalam aksinya pelaku selalu mengancam akan menyantet korban jika melapor atau menceritakan perbuatannya ke orang lain.
"Syafei mencabuli cucunya sejak sekolah dasar hingga SMP, korban awalnya takut melaporkan karena diancam akan disantet pelaku," kata Robby di Mapolres Ogan Ilir kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
"Namun saat pelaku terkena stroke dan jarang ke Ogan Ilir, korban tumbuh keberaniannya untuk menceritakan perbuatan bejat pelaku ke keluarganya," lanjut Robby.
• Ditangkap karena Hobi Mencuri Sandal, Pria Ini Ngaku Sudah Cabuli 126 Sandal Jepit
Syafei hanya terdiam ketika diwawancarai sejumlah wartawan, terutama saat ditanya mengapa tega mencabuli cucunya sendiri.
Sesekali Syafei seperti mau muntah, akibat sakit yang dideritanya.
Atas perbuatannya kakek Syafei dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kisah serupa pencabula pada seorang anak angkat hingga ancamannya