Gara-gara Layangannya Putus dan Sebabkan Gardu PLN Padam 5 Jam, Pria Ini Ditangkap Polisi

Ialah DKS (50) yang menyebabkan 71.121 pelanggan listrik di Kuta, Denpasar Selatan dan Timur kesusahan karena layangannya.

Kompas.com/freepik
Ilustrasi Listrik 

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang pria berakhir ditangkap polisi setelah layangan yang diterbangkannya putus dan jatuh di gardu induk hingga menyebabkan listrik padam selama 5 jam.

Ialah DKS (50) yang menyebabkan 71.121 pelanggan listrik di Kuta, Denpasar Selatan dan Timur kesusahan karena layangannya.

Meski bermain layangan di lapangan, DKS tak bertanggung jawab dan meninggalkannya begitu saja.

Polisi pun menangkap DKS (50), karena layangan miliknya putus dan jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.

POPULER Terjadi Lagi Pria Tewas Terjerat Senar Layangan di Bali, Kecelakaan hingga Tabrak Alat Berat

Pria di Bali Tewas Tersangkut Benang Layangan, Hilang Keseimbangan dan Sempat Tabrak Alat Berat

Akibatnya, listrik untuk 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, padam pada Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 Wita.

" Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam 3 trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.25 Wita.

Saat itu, DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.

Layangan tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur kurang lebih 150 meter.

Tali layangan lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.

Namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.

Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya.

Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam di wilayah tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak polisi.

Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara.

Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang.

Sehingga, tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia.

Kecelakaan karena Layangan

I Wayan Losmen (61), warga Jalan Tukad Penataran, Serangan, Denpasar, tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak alat berat.

Korban kehilangan keseimbangan setelah lehernya tersangkut benang layangan.

Kanit Laka Lantas Polresta Denpasar Iptu Ni Luh Tiviasih mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Sesetan pada Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

 Fakta di Balik Kematian Yohan TST, Unggahan Terakhir Soal Bepergian hingga Penyebab Dirahasiakan

"Pengendara tersangkut tali layangan sehingga hilang keseimbangan," kata dia, saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Saat itu korban mengendarai motornya dari arah utara menuju selatan.

Setibanya di tempat kejadian, korban tersangkut benang layangan yang melintang dari barat ke timur.

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sesetan, Denpasar. (Istimewa via Kompas.com)

Hal tersebut menyebabkan korban hilang keseimbangan dan menabrak alat berat yang bergerak dari selatan ke utara.

Korban pendarahan hebat dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari pemeriksaan rumah sakit, korban mengalami luka robek di perut, dada lebam, dan keluar darah dari hidung.

 Penemuan Mayat Wanita di Balik Tumpukan Jerami di Kandang Sapi, Sudah Membusuk dengan Luka Sayat

Tiviasih menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Termasuk menyelidiki pemilik layangan yang benangnya melintang di jalan.

"Masih lidik," kata dia.

Tak Cuma Sekali Terjadi

Kisah senada tewas gegara benang layangan juga terjadi di Solo.

Gara-gara terjerat senar layangan, pemuda di Solo, Jawa Tengah tewas dengan cara tragis.

Sore itu, Kamis (11/6/2020), YBS (21) hendak menjajal motor milik pelanggan bengkelnya saat senar layangan tak sengaja menjerat lehernya hingga membuatnya menabrak pagar.

Ia yang sempat berusaha melepas jeratan senar layangan itu akhirnya ambruk dan meninggal dunia karena darah terus mengalir dari lehernya.

 POPULER Hasil Autopsi Kematian George Floyd, Penyebab Kematian Pembunuhan karena Leher Ditindih

 Hasil Autopsi Kematian George Floyd Keluar, Dipastikan Jadi Korban Pembunuhan karena Leher Ditindih

Kejadian tragis menimpa YBS (21), warga Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2020).

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus tewasnya pengendara motor setelah lehernya tersayat benang layangan di Jalan Tangkuban Perahu tepatnya di depan Kantor Pos Mojosongo, Solo, Jateng, Jumat (12/6/2020). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus tewasnya pengendara motor setelah lehernya tersayat benang layangan di Jalan Tangkuban Perahu tepatnya di depan Kantor Pos Mojosongo, Solo, Jateng, Jumat (12/6/2020). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI) ()

Korban yang merupakan montir bengkel tersebut tewas dengan luka parah di leher setelah terjerat benang layangan.   

Dari informasi yang diperoleh, benang layangan mengenai tepat di urat leher korban, dan diduga nyaris putus. 

Berdasar informasi dari polisi, korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar lokasi kejadian. 

"Korban meninggal di rumah sakit," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

Agus S (33), saksi mata di lokasi kejadian mengatakan, sekitar pukul 14.30 WIB, korban sedang mencoba kendaraan pelanggan yang baru selesai diservis.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Kawasaki bernomor polisi AD 2393 QF.

Tak disadari korban, saat memacu kendaraan, leher korban tersangkut benang layangan yang berada di tiang listrik.

Akibatnya, menurut Agus, korban terjatuh dan menabrak pagar depan kantor pos.

Saat memberikan pertolongan, Agus terkejut melihat leher korban tersangkut benang layangan.

"Korban dan kendaraannya menabrak pagar kantor pos dan terjatuh.

Korban sempat bangun melepas benang layangan yang mengakut lehernya. Karena darah dari leher terus keluar tidak kuat korban terjatuh lagi," kata Agus ditemui tak jauh dari lokasi kejadian di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2020).

Alfian mengimbau warga untuk tidak bermain layangan di pinggir jalan. Para orangtua diharapkan lebih meningkatkan pengawasan ke anak-anak mereka.

"Kalau ingin bermain layang-layang di lapangan. Jangan di jalan karena bisa membahayakan orang lain," ungkap Afrian.

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan benang layangan yang melukai korban. 

"Olah TKP tersebut digelar untuk melengkapi data yang kemarin. Kita sudah mengamankan barang bukti baik sepeda motor maupun benang gelas yang menyayat korban," kata Kepala Unit (Kanit) Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo, Iptu Maryono. 

(Kompas.com/ Kontributor Bali, Imam Rosidin/ Kontributor Solo, Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layangan Jatuh Bikin Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi" dan dengan judul "Leher Tersangkut Benang Layangan Lalu Tabrak Alat Berat, Pria di Bali Tewas" dan "Pengendara Motor di Solo Tewas Terjerat Benang Layangan, Urat Leher Nyaris Putus" 

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Layangannya Putus dan Sebabkan Gardu PLN Padam 5 Jam, Pria Ini Berakhir Ditangkap Polisi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved