Pasien Positif Virus Corona Tetap Gelar Akad Nikah, Pakai APD, Berjarak 5 Meter dan Tak Ada Tamu
Seorang pasien positif Covid-19 asal Pacitan, Jawa Timur, melangsungkan akad nikah, Kamis (23/7/2020).
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang pasien positif Covid-19 asal Pacitan, Jawa Timur, melangsungkan akad nikah, Kamis (23/7/2020).
Kepala Diskominfo Pacitan Rachmad Dwiyanto menjelaskan, prosesi ijab kabul dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan di halaman Wisma Atlet.
"Itu sebetulnya acaranya sudah dirancang lama, kalau orang menikah kan mencari hari baik. Hari baiknya kan pada bulan ini, bulan dzulhijjah.
Kami dari gugus hanya memfasilitasi. Boleh menikah, tetapi mempelai laki tidak boleh keluar dari wisma, hanya boleh di halaman Wisma Atlet.
• UPDATE Virus Corona Nasional Jumat 24 Juli 2020: Bertambah 1.906 Kasus, NTB Tekonfirmasi 1.822 Orang
Jadi untuk ijab kabulnya harus di Wisma Atlet," kata Rachmad, dikutip dari Surya, Jumat (24/7/2020).
Kedua pengantin, termasuk saksi dan penghulu dipisahkan dengan jarak lima meter.

"Mempelai wanita termasuk para petugas dari KUA menjaga jarak dengan mempelai pria sekitar lima meter. Ijab dilaksanakan di halaman terbuka," kata Rachmad.
Prosesi sakral itu tak dihadiri tamu atau anggota keluarga kedua mempelai.
• Calon Suami Tak Datang di Hari Akad Nikah, Mempelai Perempuan Merasa Dipermalukan dan Lapor Polisi
"Tidak ada tamu, hanya ada petugas di wisma atlet, wali, saksi, sama petugas KUA, sekitar delapan orang sama pengantinnya," jelasnya.
Selain memfasilitasi tempat, Tim Gugus Tugas Covid-19 Pacitan juga menjemput mempelai wanita, termasuk menyiapkan pakaian untuk prosesi ijab, hantaran, serta uang mahar sebesar Rp 500.000.
Prosesi akad nikah berlangsung lancar. Suasana menjadi mengharukan saat kedua mempelai harus kembali terpisah usai proses ijab selesai.
Rachmad mengatakan, mempelai pria dalam kondisi sehat meski terkonfirmasi positif Covid-19.
Mempelai pria terkonfirmasi positif pada 20 Juli 2020.
Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Dilarang Salaman Hingga Sediakan Handsanitizer
Sejumlah daerah di Indonesia telah memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan, dengan syarat acara itu diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Di Kabupaten Bogor, Bupati Ade Yasin memutuskan untuk memberi lampu hijau bagi warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan dalam kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin.
• Nekat Adakan Resepsi Mewah di Tengah Wabah Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot dari Jabatannya
Tapi tetap berjalan dengan syarat 30% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya kepada kantor berita Antara, Minggu (19/7/2020).
Selain mengatur jumlah hadirin dalam acara resepsi pernikahan, peraturan bupati yang mulai berlaku sejak 17 Juli itu memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Perhelatan resepsi pernikahan juga diperbolehkan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Masyarakat yang hendak mengadakan acara tersebut, menurut Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, harus mengurus izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, Lurah dan Dinas Kesehatan," ujarnya, sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
• Tunangan Tak Datang di Hari Pernikahan dan Ingkari Janji, Calon Mempelai Wanita Lapor Polisi

Penerapan protokol kesehatan, lanjutnya, harus benar-benar dipatuhi agar lokasi resepsi pernikahan tidak menjadi lokasi penyebaran Covid-19.
"Bagi siapapun penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga," ujarnya.
Diperbolehkannya kembali gelaran resepsi pernikahan di sejumlah daerah merupakan perubahan besar sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Pada 19 Maret lalu, Kapolri mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/2/lll/2020 yang melarang berbagai kegiatan, termasuk resepsi pernikahan.
• Viral Ibu Pengantin Perempuan Ngamuk Hentikan Upacara Pernikahan di Lombok, Keluarga Tak Diberi Tahu
Bagaimana protokol kesehatan di resepsi pernikahan?

Dalam simulasi acara dan resepsi di Kota Pontianak, 14 Juli lalu, Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia Kalimantan Barat menjelaskan sejumlah tahapan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati undangan dan penyelenggara.
Tahapan pertama, setiap tamu undangan dan panitia penyelenggara harus mencuci tangan sebelum memasuki tempat acara.
Semua individu juga harus diperiksa suhu tubuhnya.
Tamu diwajibkan menggunakan masker. Pengantin beserta keluarga dan panitia pun tak terkecuali.
• Mantan Suaminya Ditahan, Angel Lelga Tegaskan Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo Bukan Settingan
Di gedung resepsi harus ada tanda untuk menjaga jarak. Kursi, antrean makan, dan antrean pelaminan akan diberikan batas jarak setiap orangnya.
Sementara di pelaminan, tamu undangan dan pengantin harus menjaga jarak aman dan tidak diperbolehkan bersalaman.
Tamu undangan juga tidak diperkenankan menyumbang lagu di acara resepsi.
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, memberi masukan, jika pernikahan akan digelar di hotel, jumlah undangan yang datang ke lokasi mesti dibagi dalam beberapa sif.
"Jangan semua undangan datang dalam waktu yang sama," ujarnya sebagaimana dikutip harian Kompas.

CEO Event & Wedding Organizer BZ Group, Zul Fahmi, mengamini ada banyak hal yang berubah.
Hand sanitizer akan disediakan di berbagai lokasi, seperti di meja makanan, pintu masuk, dan beberapa tempat strategis lainnya.
Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
Semua pekerja dilengkapi masker, face shield, dan sarung tangan.
"Kami akan terapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan instruksi pemerintah.
Bahkan di kami juga ada klinik kesehatan, yang bisa kami optimalkan jika ada tamu undangan yang suhu tubuhnya lebih dari 37 derajat Celsius untuk dicek kesehatannya," katanya seusai simulasi resepsi pernikahan. (Kompas.com/ Editor : David Oliver Purba/ Editor : Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasien Covid-19 Menikah, Tak Ada Satu Pun Keluarga yang Hadir, Pengantin Dipisahkan Saat Akad" dan "Pernikahan Saat Pandemi, Dilarang Bersalaman hingga Tak Boleh Sumbang Lagu Saat Resepsi"
BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Pasien Positif Covid Tetap Gelar Akad Nikah, Tak Dihadiri Keluarga & Langsung Berpisah dengan Istri