Dendam Berujung Maut, Kakak Kandung Tusuk Adik dengan Keris saat Mengobrol, Kesal Sering Diolok-olok
Dendam berujung maut, kakak kandung tusuk adik dengan keris saat mengobrol hingga meregang nyawa.
Sedangkan sang adik yang tertusuk di bagian dada atas tewas.
Polisi kemudian menangkap pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pembunuhan karena Dendam Sempat Terjadi
Seorang anak kecil akan menyimpan memori tentang rasa pahit yang pernah ia alami hingga beranjak dewasa.
Pengalaman buruk tersebut bisa membentuk karakter si anak menjadi seorang yang pendendam.
Bahkan ia akan melakukan segala cara untuk dapat membalas perlakuan buruk yang pernah ia dapatkan semasa kecil.
Hal tersebut seperti kisah seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan di Pasuruan beberapa waktu lalu.
• Dendam Bocah SMP Kupang hingga Gantung Diri, Ingin Bunuh Ayah yang Mengecor Mayat Ibunya Pakai Semen
Tersangka penusukan Yasin Fadilla (49) warga Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pasuruan.
Tersangka itu adalah M Maulud Riyanto, pelajar SMK umur 18 tahun yang juga bertetangga dengan korban.
Dia ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah penusukan.
Saat dihadapkan pada sejumlah wartawan yang mengikuti jumpa pers yang digelar Polres Pasuruan, Riyanto mengaku khilaf.

Ia juga mengaku sudah dendam kepada korban karena sebuah peristiwa yang terjadi ketika Riyanto masih kelas 6 SD.
"Saya dendam sejak kecil, sejak saya duduk di bangku kelas 6 SD," kata Muhammad Maulud Riyanto, Kamis (19/12/2019) pagi setelah polisi berhasil mengamankannya Selasa (17/12/2019).
Tersangka mengakui dendam itu tidak bisa diredam. Ia dendam karena almarhum ibu kandungnya pernah diperkosa sama Yasin Fadillah.