Soal Bantuan untuk Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 5 Juta, Pemerintah Siap Salurkan September 2020
Tak butuh waktu lama bagi pemerintah untuk segera merealisasikan bantuan Rp 600 ribu yang akan dibagikan pada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
TRIBUNMATARAM.COM - Tak butuh waktu lama bagi pemerintah untuk segera merealisasikan bantuan Rp 600 ribu yang akan dibagikan pada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Melalui Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir, diungkapkan bahwa penyaluran stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu akan dimulai September 2020.
Saat ini, program bantuan bagi karyawan ini tengah dalam tahap finalisasi.
• Syarat Karyawan yang Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu, Karyawan Swasta, BUMN hingga Non-PNS
• Rencana Presiden Jokowi Berikan Bantuan Rp 600 Ribu Pada Karyawan Swasta Bergaji di Bawah 5 Juta
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu menyebutkan, nantinya para pekerja dengan golongan tertentu itu akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 tiap bulannya selama empat bulan.
Nantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick.
Erick menjelaskan, bantuan ini diberikan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemo Covid-19 ini.
“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Syarat Karyawan yang Bisa Dapat Bantuan
Syarat karyawan yang akan menerima bantuan pemerintah berupa uang Rp 600 ribu per bulan.
Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah krisis karena pendemi Covid-19.
Bantuan ini hanya akan diberikan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
• Rencana Presiden Jokowi Berikan Bantuan Rp 600 Ribu Pada Karyawan Swasta Bergaji di Bawah 5 Juta
• BLT Rp 600.000 Warga Lombok Hanya Terima Dana Bantuan 150 Ribu, Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick menyebut, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.
"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Menteri BUMN ini menyebut, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.
(Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir: Bantuan Rp 600.000 untuk Para Pekerja Disalurkan September 2020" dan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 per Bulan"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Soal Bantuan bagi Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 5 Juta, Pemerintah Siap Salurkan September 2020.