Syarat Karyawan yang Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu, Karyawan Swasta, BUMN hingga Non-PNS

Syarat karyawan yang akan menerima bantuan pemerintah berupa uang Rp 600 ribu per bulan.

--Warta Kota/henry lopulalan
ERIK TOHIR DATANG KE ISTANA KEPRESIDENAN---Pengusaha Erick Thohir melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024. 

(Kompas.com/ Ihsanuddin/Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 per Bulan" dan judul "Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Syarat Karyawan yang Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu, Karyawan Swasta, BUMN hingga Non-PNS.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved