AWAS HOAKS Karyawan Penerima BLT 600 Ribu dari Pemerintah Wajib Daftar di BPJS Ketenagakerjaan

Hoaks karyawan bergaji di bawah 5 juta penerima BLT wajib ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, jangan tertipu!

TribunJakarta
Ilustrasi karyawan penerima BLT 

TRIBUNMATARAM.COM - Hoaks karyawan bergaji di bawah 5 juta penerima BLT wajib ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, jangan tertipu!

Kabar pemerintah akan memberikan Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ternyata dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk menyebarkan hoaks.

Belakangan ini, ramai beredar kabar kalau karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan(BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan)
BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan(BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan) ()

POPULER Rencana Pemerintah Bantu Karyawan Rp 600Ribu per Bulan Tuai Pro Kontra, Dinilai Diskriminasi

Pro Kontra Bantuan Tunai Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Karyawan Swasta, Disebut Diskriminasi

Syaratnya harus mendaftarkan diri langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jasmsostek.

Syarat mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT Rp 600.000 bagi karyawan swasta dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan ini ramai beredar di grup percakapan dan media sosial.

Menurut kabar yang beredar, peserta harus datang ke kantor cabang BP Jamsostek dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan)," terang Utoh dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Utoh menjelaskan, untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.

"Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta," kata Utoh.

Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan rampung, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.

Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji karyawan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi, tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ungkap Utoh.

"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," kata dia lagi.

Agar program subsidi dari pemerintah tersebut berjalan dengan baik, pihaknya meminta perusahaan pemberi kerja aktif mendata rekening penerima untuk karyawannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved