Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pro Kontra Bantuan Tunai Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Karyawan Swasta, Disebut Diskriminasi

Santer wancana pemberian dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 pada karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta, namun timbulkan pro kontra.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Ilustrasi bantuan tunai pemerintah untuk karyawan dengan gaji di bawah 5 juta 

TRIBUNMATARAM.COM Santer wancana pemberian dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 pada karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta, namun timbulkan pro kontra.

Pemerintah gencar menggelontorkan dana untuk memberikan bantuan pada masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Salah satunya adalah stimulus bagi karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mereka akan mendapatkan bantuan gaji tambahan per bulan dari pemerintah.

Syarat Karyawan yang Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu, untuk Karyawan Swasta hingga BUMN

"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Program ini disebut Erick sedang di tahap finalisasi.

Setelahnya akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.

ERIK TOHIR DATANG KE ISTANA KEPRESIDENAN---Pengusaha Erick Thohir melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024.
ERIK TOHIR DATANG KE ISTANA KEPRESIDENAN---Pengusaha Erick Thohir melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024. (--Warta Kota/henry lopulalan)

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Artinya tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi karyawan swasta jika ingin mendapat bantuan ini.

Karyawan harus aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Erick memperkirakan ada sekitar 13,8 juta karyawan swasta yang memenuhi syarat dan akan menerima bantuan ini.

Rencana Presiden Jokowi Berikan Bantuan Rp 600 Ribu Pada Karyawan Swasta Bergaji di Bawah 5 Juta

Tujuan Pemberian Bantuan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved