Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pro Kontra Bantuan Tunai Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Karyawan Swasta, Disebut Diskriminasi

Santer wancana pemberian dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 pada karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta, namun timbulkan pro kontra.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Ilustrasi bantuan tunai pemerintah untuk karyawan dengan gaji di bawah 5 juta 

Bantuan tunai ini diberikan untuk memberikan gaji tambahan pada karyawan.

Diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Juga untuk mendorong dan menggerakkan ekonomi negara.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 Triliun untuk merealisasikan program ini.

Sepertinya banyak yang mendukung program pemerintah ini.

Namun ada juga yang kontra bahkan menyebut diskriminatif hingga tak efektif.

Jangan Diskriminatif

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.

Namun ia meminta pemberian bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga.

Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.

Said Iqbal juga mengatakan jika semua buruh adalah rakyat Indonesia yang juga membayar pajak.

Menurutnya hal ini membuat mereka memiliki hak yang sama.

Prinsipnya seluruh karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapatkan bantuan dari pemerintah tanpa melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved