AWAS HOAKS Karyawan Penerima BLT 600 Ribu dari Pemerintah Wajib Daftar di BPJS Ketenagakerjaan

Hoaks karyawan bergaji di bawah 5 juta penerima BLT wajib ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, jangan tertipu!

TribunJakarta
Ilustrasi karyawan penerima BLT 

Prinsipnya seluruh karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapatkan bantuan dari pemerintah tanpa melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," kata dia.

 Sultan Jember Janjikan Sumbangan Rp 16 Miliar ke PMI, Bupati: Ternyata Bantuan Tidak Terealisasi

Apalagi ucap Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.

"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya.

Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Taufiq Ahmad.

Taufiq mengatakan jika tak adik jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya.

(Kompas.com/ Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Dapat BLT Rp 600.000 Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Hoaks atau Fakta?".

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul AWAS HOAKS Karyawan Penerima Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Wajib Daftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved