Fakta Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS, Ada yang Belum Cair Hingga Anggaran Naik Jadi Rp 28,82 Triliyun
Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akhirnya mendapatkan pembayaran gaji ke-13 pada Senin (10/8/2020).
3. Tidak untuk presiden, menteri, hingga anggota DPR

Adapun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 dijelaskan bahwa gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 ridak diberikan kepada pejabat negara tertentu yang meliputi presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota MPR; juga ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.
Selain itu, juga menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati. Ada pula pimpinan lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan anggota DPRD.
"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara, dalam hal ini pejabat negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti ketika tidak mendapatkan THR, yakni menteri, anggota DPR, seluruh pejabat tinggi seperti presiden dan seluruh jajaran kabinet," jelas Sri Mulyani.
• Gencar Bersihkan Korupsi dan Gandeng KPK, Ahok: Saya Digaji untuk Menyelamatkan Uang Pertamina
4. Belum semua gaji ke-13 PNS cair
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
Dia mengatakan, hingga saat ini, baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.
Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seusai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.
Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.
"Sampai Senin pukul 12.00 WIB, ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani.
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
(Kompas.com/ Mutia Fauzia/ Erlangga Djumena)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Gaji Ke-13 PNS, Belum Semua Cair hingga Eselon I dan II Dapat
BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Deretan Fakta Gaji ke-13 untuk PNS, Anggaran Naik Jadi Rp 28,82 Triliyun Hingga Belum Semua Cair