Ngaku Demi Keluarga, Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Masalah Tanah Warisan: Untuk Mama dan Adik-adik

Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.

Editor: Asytari Fauziah
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan 

TRIBUNMATARAM.COM Rully Wijayanto (32) mengugat sang ibu kandung, Praya Tinangsih (52) warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, NTB terkait harta warisan dari sang ayah.

Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.

Kejadian tersebut berawal saat sang ayah, Asroni Husnan yang sakit setroke meninggal dunia pada 29 Agustus 2019 lalu.

Anak Laporkan Ibu ke Polisi Gegara Warisan, Keluarga Tak Terima Kini Laporkan Balik

Kala itu, Asroni berwasiat pada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.

Namun masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur. Keinginan sang anak tersebut tak dizinkan oleh Praya.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.

Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunta.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam.

Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pria 32 tahun tersebut mengakui jika almarhum ayahnya sempat berpesan jika rumah tersebut tak boleh djual.

Namun jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual.

Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Restoran dan Butik Dijual, Ayah Olga Syahputra Beberkan Sisa Warisan Almarhum Kakak Billy Syahputra

Sempat dikira surat dari pegadaian

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved