Zona Kuning dan Hijau Bisa Mulai Sekolah Tatap Muka, Kemendikbud: Bukan Paksaan, tapi Pilihan

Pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka, kata dia, harus dilakukan secara bertahap.

Editor: Asytari Fauziah
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Warta Kota/Ricky Martin Wijaya 

TRIBUNMATARAM.COM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) bersama Satuan Tugas Nasional Covid-19 serta sejumlah kementerian terkait mengumumkan bahwa sekolah di zona hijau dan kuning kini boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Menjawab keresahan berbagai pihak terkait risiko penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Naim kembali menegaskan bahwa pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning harus melalui protokol kesehatan yang ketat.

Ainun juga menyampaikan bahwa Kemendikbud meminta pemerintah daerah untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, termasuk proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas.

Kebal Diejek Teman karena Tinggal di Kandang Ayam, Indriana Tak Menyerah Sekolah Demi Beli Rumah

"Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup,” tegas Ainun dalam konferensi media, Senin (10/8/2020).

Pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka, kata dia, harus dilakukan secara bertahap.

ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona ---- Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna.
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona ---- Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk satuan pendidikan umum dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 persen dari kapasitas kelas.

Sementara itu, untuk sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD)/taman kanak-kanak (TK), jumlah maksimal di dalam satu kelas sebanyak lima peserta didik.

Demi Kuota Internet untuk Sekolah, Siswi SMP Nekat Jual Diri dengan Tarif Kencan Rp 500 Ribu

Kepala sekolah dan orangtua boleh memilih

Selain itu, Ainun juga menekankan bahwa belajar tatap muka di sekolah bukan merupakan kewajiban atau paksaan, melainkan pilihan.

“Keputusan tetap ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orangtua.

Namun, hal ini bukan merupakan kewajiban atau paksaan, melainkan pilihan.

Tentu berbagai prosedur dan protokol kesehatan harus tetap dijaga dan sekolah harus melaksanakan persiapan sehingga kesehatan siswa tetap terjaga," ujar Ainun.

Bila orangtua masih khawatir akan risiko Covid-19 di sekolah, maka siswa boleh tetap belajar dari rumah.

Selanjutnya, sekolah memberikan materi ajar yang dipelajari di sekolah.

"Saya kira banyak cara agar siswa bisa tetap belajar di rumah," papar dia.

Maklumi Dimas yang ke Sekolah Demi Belajar, Guru: Bagi Keluarganya Beras Jauh Lebih Dibutuhkan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved