Cara Lengkap Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah untuk Usaha Mikro Mulai 17 Agustus Nanti
Pemerintah akan memberikan bantuan hibah uang tunai langsung senilai Rp 2,4 juta ke pelaku usaha mikro yang akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan fokus pemerintah saat ini adalah membangkitkan ekonomi pengusaha kecil yang unbankable atau tidak terjangkau oleh bank.

Nah, salah satunya lapisan usaha kecil, biasanya mengakses pinjaman dari program PNM Mekar yang mencapai 6,2 juta unit usaha.
“Mereka ini mayoritas perempuan jumlah perusahaannya unit usaha mencapai 6,2 juta. Mereka tidak mengakses kepada bank, tapi langsung kepada para pemberi pinjaman yang menggunakan dana pemerintah tersebut,” kata Menkeu dalam Web Seminar Stimulus Pemerintah Untuk Perkuat UMKM, Selasa (11/8/2020).
• Fakta Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS, Ada yang Belum Cair Hingga Anggaran Naik Jadi Rp 28,82 Triliyun
Selain kredit modal kerja tanpa bunga, pemerintah juga merancang bantuan sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta usaha kecil dengan anggaran sekitar Rp 30 triliun.
Kemungkinan, penyaluran kedua stimulus terbaru tersebut bakal disalurkan kepada usaha yang menggunakan institusi seperti koperasi, pegadaian, Mekar, atau berbagai PNM, dan Bank Wakaf.
• Karyawan dengan Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan, Jokowi Sebut BLT Cair dalam 2 Minggu
“Saat ini pemerintah memusatkan perhatianya di kelas ini. Sekarang pemerintah memberikan bansos produktif, dan kredit Rp 2 juta tanpa bunga, untuk usaha ultra mikro yang belum bankable,” kata Menkeu. (Kompas.com/ Elsa Catriana/ Sakina Rakhma Diah Setiawan) (Kontan.co.id / Yusuf Imam Santoso)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro" dan di Kontan.co.id dengan judul Selamat, pemerintah akan beri bantuan modal kerja Rp 2 juta untuk ibu rumah tangga.
BACA JUGA : Tribunnewsmaker.com dengan judul Ini Cara untuk Dapatkan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro Sebesar Rp 2,4 Juta