Gaji Dibayar Manual & Tidak Ditransfer Lewat Bank, Bagaimana Karyawan Dapat Subsidi 600 Ribu?

Tak sedikit karyawan bank yang memenuhi syarat penerima BLT 600 ribu tidak memiliki rekening bank.

Tribun Jabar
Ilustrasi 

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ucap Ida.

(KOMPAS.com/Rully R Ramly, Mutia Fauzia/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Dapat Bantuan Rp 600.000 tetapi Gajian Tidak lewat Transfer Bank?".

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Gaji Dibayar Manual & Tak Ditransfer Lewat Bank, Bagaimana Karyawan Dapat Subsidi 600 Ribu?.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved