Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

POPULER Berdasarkan Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru yang menuliskan syarat penerima bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

  • Via website BPJAMSOSTEK

Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

3. Nomor rekening sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK

BSU sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria.

Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.  (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah/ Salma Fenty) (Kompas.com/ Vina Fadhrotul Mukaromah/ Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Aturan Menteri Ditandatangani Menaker, Simak 6 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved