INGAT! Masa Berlaku SIM Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Kini Perpanjangan Sesuai Tanggal Pembuatan

Berbeda dari aturan terdahulu, kini masa berlaku SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM tersebut diterbitkan.

Editor: Asytari Fauziah
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMATARAM.COM Berbeda dari aturan terdahulu, kini masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM tersebut diterbitkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.

Kemudian, hal ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.

Smart SIM Segera Diluncurkan, Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.

Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.

Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM.

Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya. Masa berlakunya tetap sama lima tahun,” kata Sambodo.

Lokasi 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, sedikitnya 12 titik layanan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Ibu Kota selama pandemi virus corona alias Covid-19.

Berdasarkan keterangan resminya, layanan ini terbagi menjadi empat untuk SIM keliling dan delapan sisanya berupa Gerai SIM yang berada di sejumlah mal.

"Sejauh ini empat lokasi bus SIM Keliling di DKI Jakarta belum berubah, yakni ada di Green Terrace Taman Mini Indonesia (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Satpas SIM Daan Mogot (Jakarta Barat), dan ITC Cempaka Mas (Jakarta Pusat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Sementara layanan di Gerai SIM tersebar di berbagai wilayah dengan jam operasional mengikuti pusat perbelanjaan itu sendiri. Berikut sebarannya:

1. Gandaria City: Senin – Sabtu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

2. Artha Gading: Senin – Sabtu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved