Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Program Subsidi Upah Pemerintah untuk Karyawan Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Berikut Syarat Dapatnya
Program bantuan subsidi pemerintah untuk karyawan diluncurkan Presiden Jokowi hari ini, berikut syarat untuk mendapatkannya.
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Kapan Akan Ditransfer?
Jadwal bantuan upah pemerintah untuk karyawan akan ditransfer, ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah.
Kapan subsidi upah bagi karyawan bergahi di bawah 5 juta akan ditransfer?
Pemerintah melakukan penundaan pencairan subsidi upah bagi karyawan bergaji kurang dari 5 juta.
Seharusnya, dijadwalkan subsidi upah tersebut sudah mulai cair pada 25 Agustus 2020 kemarin, tetapi ditunda.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.
• POPULER Bantuan Gaji dari Pemerintah Tak Cuma untuk Pegawai Tetap, Honorer Bakal Dapat Nominal Sama
• POPULER Jadwal Ulang Cairnya Subsidi Upah dari Pemerintah untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta
Menurut dia, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tersebut.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Menurut dia, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.
Dirinya juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan. Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Ida juga mengatakan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.