Berita Terpopuler

POPULER Perusahaan Ditarget Setorkan Rekening Karyawan Penerima Subsidi Paling Lambat 31 Agustus

Perusahaan ditarget setorkan rekening karyawan penerima subsidi upah ke BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 31 Agustus 2020.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

"Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir ke mana-mana.

Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif," kata Ida.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan pihaknya menyerahkan data pekerja penerima BSU ke Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap.

 7 Jenis Bantuan dari Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19, Sembako hingga Uang Tunai untuk Karyawan

Alasannya, agar memudahkan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemantauan dan pengecekan data.

"Kita serahkan secara bertahap dengan tujuan kita terapkan dengan prinsip kehati-hatian, juga kita untuk memudahkan melakukan rechecking atau melakukan monitoring atau evaluasi untuk tahap berikutnya agar program ini benar benar berjalan dengan baik," kata Agus.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil mendapatkan data 13,8 juta nomor rekening para pekerja calon penerima bantuan.

Setelah dilakukan verifikasi berlapis, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan data 10,8 juta rekening calon penerima.

"Kita lakukan lagi penyisiran validasi secara berlapis, yaitu satu orang hanya punya satu rekening.

Rekening banknya harus sama dengan nama pekerja yang terdafrar di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah kita sisir kita dapatkan 10,8 juta," ucap Agus. (Kompas.com/ Ade Miranti Karunia/ Erlangga Djumena/ Tsarina Maharani/ Icha Rastika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji, BP Jamsostek Minta Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Pekerja Paling Lambat 31 Agustus" dan "Jokowi Luncurkan Bantuan Upah Pekerja Hari Ini, Langsung Ditransfer ke Rekening!".

BACA JUGA di  Tribunnewsmaker.com dengan judul Perusahaan Ditarget Setorkan Rekening Karyawan Penerima Subsidi Paling Lambat 31 Agustus 2020.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved