Berita Terpopuler
POPULER Perusahaan Ditarget Setorkan Rekening Karyawan Penerima Subsidi Paling Lambat 31 Agustus
Perusahaan ditarget setorkan rekening karyawan penerima subsidi upah ke BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 31 Agustus 2020.
TRIBUNMATARAM.COM - Perusahaan ditarget setorkan rekening karyawan penerima subsidi upah ke BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 31 Agustus 2020.
Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah/gaji oleh pemerintah.
Sampai dengan Rabu (26/8/2020), total nomor rekening yang diterima BP Jamsostek mencapai 13,8 juta.
Dari jumlah tersebut, data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.
• 7 Jenis Bantuan dari Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19, Sembako hingga Uang Tunai untuk Karyawan
"Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020," tegasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).
Agus lebih lanjut menjelaskan, untuk tahap pertama, terdapat 2,5 juta pekerja dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek.
Gelombang berikutnya untuk transfer dana bantuan subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga semua rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja.
Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," katanya.
BP Jamsostek memang melakukan validasi berlapis agar bantuan subsidi gaji tersebut tepat sasaran.
"Kami melakukan validasi berlapis sebanyak tiga tahap," tambah Agus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap bantuan subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan belanja rumah tangga para pekerja.
"Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BP Jamsostek setiap bulannya.
Artinya, ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tutur Jokowi saat meluncurkan bantuan subsidi gaji di Istana.
• Kapan Bantuan Upah 600 Ribu dari Pemerintah Akan Ditransfer? Ini Jawaban Menteri Tenaga Kerja
Jokowi berharap, hingga September nanti, penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja bisa dapat diselesaikan.
Jokowi juga menyebutkan bahwa pekerja yang hadir di Istana Negara hari ini dari beragam profesi.
Profesi mereka antara lain pekerja honorer termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel, tenaga medis perawat, dan petugas kebersihan.
"Siapa pun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai bulan Juni, itu akan diberikan bantuan pekerja," katanya.
Dana Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima
Presiden Joko Widodo akan meluncurkan program Bantuan Sosial Upah (BSU) hari ini, Kamis (27/8/2020).
BSU merupakan program pemerintah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.
• Kapan Bantuan Upah 600 Ribu dari Pemerintah Akan Ditransfer? Ini Jawaban Menteri Tenaga Kerja
"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok (hari ini), Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
Bantuan tahap pertama segera disalurkan melalui rekening para pekerja mulai akhir Agustus hingga September.

Ida menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.
Berdasarkan data yang dilaporkan Ida, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.
"Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," ucap dia.
Langsung ditransfer
Ida pun menjamin penyaluran BSU untuk pekerja dilakukan secara akuntabel.
Ia mengatakan, bantuan akan ditransfer langsung dari rekening bank penyalur ke penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker.
"Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir ke mana-mana.
Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif," kata Ida.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan pihaknya menyerahkan data pekerja penerima BSU ke Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap.
• 7 Jenis Bantuan dari Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19, Sembako hingga Uang Tunai untuk Karyawan
Alasannya, agar memudahkan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemantauan dan pengecekan data.
"Kita serahkan secara bertahap dengan tujuan kita terapkan dengan prinsip kehati-hatian, juga kita untuk memudahkan melakukan rechecking atau melakukan monitoring atau evaluasi untuk tahap berikutnya agar program ini benar benar berjalan dengan baik," kata Agus.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil mendapatkan data 13,8 juta nomor rekening para pekerja calon penerima bantuan.
Setelah dilakukan verifikasi berlapis, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan data 10,8 juta rekening calon penerima.
"Kita lakukan lagi penyisiran validasi secara berlapis, yaitu satu orang hanya punya satu rekening.
Rekening banknya harus sama dengan nama pekerja yang terdafrar di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah kita sisir kita dapatkan 10,8 juta," ucap Agus. (Kompas.com/ Ade Miranti Karunia/ Erlangga Djumena/ Tsarina Maharani/ Icha Rastika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji, BP Jamsostek Minta Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Pekerja Paling Lambat 31 Agustus" dan "Jokowi Luncurkan Bantuan Upah Pekerja Hari Ini, Langsung Ditransfer ke Rekening!".
BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Perusahaan Ditarget Setorkan Rekening Karyawan Penerima Subsidi Paling Lambat 31 Agustus 2020.