Seleksi CPNS Baru Akan Dibuka Kembali Pemerintah pada 2021 untuk 1 Juta Guru
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah akan kembali membuka seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada 2021.
Selanjutnya, BKN akan mengusulkan NIP bagi peserta yang dinyatakan lolos sebagai CPNS pada 1 sampai 30 November 2020 atau setelah proses pemberkasan bagi mereka yang dinyatakan lolos.
Pelaksaan tes SKB akan dilakukan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan pemerintah. Artinya, peserta diharapkan membawa masker saat mengikuti tes nanti.
Sementara untuk kelengakapan lain di luar masker, lanjut Paryono, akan diatur oleh masing-masing instansi.
"Yang paling penting masker, tapi kalau ada instansi yang mensyaratkan faceshield dan sarung tangan bisa saja. Nanti akan ada pengumuman dari instansi apa yang harus peserta sediakan ketika tes SKB," jelas Paryono.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pengumuman mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
"Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020," ujar keterangan resminya.
Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang direncanakan akan berlangsung September-Oktober 2020, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
Tjahjo menegaskan, seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB. (Kompas.com/ Kontributor Solo, Labib Zamani/ Teuku Muhammad Valdy Arief/ Dian Erika Nugraheny/ Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Kembali Buka Seleksi CPNS pada 2021" dan "Menpan RB: Seleksi CPNS Dibuka Kembali pada 2021 dengan Formasi Terbatas".
BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Pemerintah Baru Akan Buka Seleksi CPNS Kembali pada 2021 untuk 1 Juta Guru dan Penyuluh.